Utang Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur berupa insentif tenaga kesehatan di RSUD dr. H. Fernandez – Larantuka sejak tahun 2019 lalu akhirnya mulai dibayar. “Apa yang menjadi hak para tenaga kesehatan tetap akan diberikan dan mulai hari ini bendahara rumah sakit ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pencairan keuangan yang menjadi hak tenaga kesehatan.” Penegasan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Abdur Razak Jakra, SH kepada SuarNews Senin (3/5) di RSUD dr. H. Fernandez – Larantuka Senin siang usai memimpin rapat penyelesaian masalah utang dimaksud bersama manajemen RSUD dan perwakilan para nakes.
Hadir mendampingi Asisten I Abdur Razak Jakra antara lain Kepala BKAD Flores Timur, Cipto Keraf, Kabag Hukum Setda, Yordan Daton, serta Kabag Organisasi Setda, Badarudin. Sementara dari pihak manajemen diihadiri langsung Direktur RSUD dr. Sanny yang didampingi Kepala Tata Usaha, Marselis Fernandez. Sementara perwakilan tenaga kesehatan yang hadir antara lain Ketua Komite Medik, Ketua Komite Keperawatan dan Kebidanan, Ketua Komite Penunjang Lainnya, serta para Kepala Ruangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cipto Keraf saat ditanyai SuarNews.com secara terpisah terkait keterlambatan pembayaran insentif sejak 2019 itu, mengatakan hal itu terjadi akibat adanya kesalahan sistem. Gangguan sistem tersebut menurut Cipto Keraf kemarin telah diperbaiki dan seluruh database telah dipindahkan kembali ke sistem yang telah selesai diperbaiki selama lebih kurang empat bulan terakhir.
“Selama ini kita realisasikan tapi banyak halangan. Kemarin saya sudah bereskan sistem, dan hari ini kita mulai dengan pembayaran,” ujar Keraf seraya menambahkan bahwa jasa kepada pihak yang memperbaiki kerusakan sistem itu pun belum dibayar.
Dikatakan oleh Keraf bahwa segala insentif belum dibayar akibat kondisi keuangan daerah akan tetap dicatat dan dianggarkan, dan akan tetap dibayar. “Apalagi itu menyangkut hak seseorang, dan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2021 tetap akan dibayar,” imbuhnya.
Karena itu, Cipto Keraf membantah rumor yang mengatakan bahwa utang insentif tenaga kesehatan itu timbul akibat kondisi kas daerah yang lagi kosong. “Tidak pernah ada pernyataan yang keluar dari mulut saya selaku Bendahara Umum Daerah yang menyatakan kas daerah kosong. Yang benar adalah kita melakukan manajemen kas,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut tentang tindakan manajemen kas yang dilakukan BKAD.
Dijelaskan pula oleh Cipto Keraf, dalam mengambil langkah, pihaknya selama ini sangat berhati-hati melihat kondisi umum daerah dan kondisi keuangan daerah. BKAD menurut Cipto Keraf selalu melihat kedua kondisi itu guna mempersiapkan dan berjaga-jaga manakala terjadi bencana alam. “Manakala terjadi bencana, kita bisa ambil tindakan cepat.”
Terkait utang tahun 2019, Cipto Keraf mengatakan bahwa sejak kemarin seluruhnya telah mulai dibayar. Sementara utang untuk tahun 2020 akibat refocusing terkait pandemi Covid-19, katanya hal itu belum bisa dibayar karena belum dianggarkan.
Pernyataan Cipto ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Bupati Flores Timur Anton Hadjon beberapa waktu lalu. Menurut Bupati Flores Timur itu, tahun 2020, ada intervensi pemerintah pusat untuk insentif tenaga kesehatan melalu DAK (Dana Alokasi Khusus-red) tambahan. “Tahun 2020 melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan-red) diperintahkan untuk dianggarkan dari DAU (Dana Alokasi Umum-red). Sementara insentif 2020 yang belum dibayarkan itu karena dana DAK tambahan hanya sekian, sementara kebutuhan sekian rupiah,”paparnya.
Sementara itu, ketika ditanyai lebih lanjut terkait rencana Bupati Anton Hadjon untuk mengurangi jam kerja para tenaga kontrak daerah, baik Asisten I, Abdur Razak Jakra maupun Kepala BKAD Cipto Keraf membenarkan hal itu.
Walau begitu, keduanya mengatakan, rencana pengurangan jam kerja itu hanya diberlakukan untuk tenaga kontrak yang ada di perkantoran. “Tidak untuk tenaga fungsional,” ujar Asisten I Abdur Razak Jakra. (SuarNews/003)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
