Organisasi mayarakat sipil Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) menanggapi penjelasan Bupati Floeres Timur terkait penggunaan anggaran Biaya Tak terduga (BTT) sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Flores Timur Anton Hadjon dalam tayangan langsung di laman facebook-nya, Rabu (28/04).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat KRBF Kelurahan Lokea, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum KRBF, Theodorus M. Wungubelen, SH menjelaskan, tentang penggunaan BTT ini bukan soal untuk diperdebatkan sebagai sebuah kesalahan, tetapi semata karena diduga mekanisme penggunaan anggaran ini tidak dibarengi dengan mekanisme sebagaimana yang ditentukan aturan. “Sebagai contoh, bencana harus didahului dengan dikeluarkannya penetapan tentang status bencana dan keputusan tentang hal tersebut oleh bupati perlu disampaikan ke DPRD untuk diketahui,” kata Theodorus M. Wungubelen, SH yang didampingi oleh Ketua KRBF Maria Sarina Romakia, Ketua Bidang Politik KRBF Bachtiar Lamawuran dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KRBF Petrus Paulus Tadon Kedang.
Wungubelen kemudian menambahkan, penggunaan anggaran BTT, tidak perlu dilaporkan ke DPRD. “Tetapi KRBF berharap pemerintah tidak terjebak pada diksi dilaporkan. KRBF memahami dengan sangat baik di dalam sistem ketatanegaraan tidak dikenal istilah Bupati melapor ke DPRD. Derajat pemerintah tidak lebih rendah dari DPRD,”katanya lagi.
Theodorus Wungubelen juga menjelaskan penggunaan anggaran BTT perlu disampaikan melalui surat ke pimpinan DPRD bukan kepada DPRD, “Pemberitahuan ini penting agar diketahui objek apa saja yang menjadi sasaran penggunaan anggaran dimaksud, dalam kerangka pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap belanja dimaksud melalui turba DPRD,”ujar mantan Wakil Ketua DPRD Flores Timur itu.
Sementara itu, Ketua Bidang Politik KRBF, Bachtiar Lamawuran mengatakan polemik tentang selesainya anggaran BTT 2021 sebelum 4 April 2021, mencuat ke publik atas pernyataan pimpinan DPRD tanpa menjelaskan objek belanja BTT, sebagai akibat DPRD tidak disurati. “Hal ini membuktikan bahwa DPRD memang tidak tahu, perihal penggunaan dana BTT tersebut,” tegas Lamawuran.
Lamawuran mengakui bahwa Bupati Flores Timur telah menyampaikan hal yang benar bahwa sebelum bencana Seroja telah ada bencana lain yang mengakibatkan infrastruktur jalan dan lainnya rusak. “Akan tetapi dasar hukum pengeluaran BTT tersebut harus melalui penetapan status bencana dengan keputusan bupati,”ujar Lamawuran lagi.
Mantan anggota DPRD Flores Timur tersebut menduga Bupati Anton Hadjon tidak mendapat masukan terkait regulasi penggunaan anggaran tersebut. “Mungkin Bupati tidak memiliki data yang benar, karena beliau tidak diberi masukan yang baik oleh staf,” kata Lamawuran.
Di bagian akhir penjelasan tentang penggunaan anggaran BTT, Theodorus Wungubelen mengatakan KRBF, telah melakukan cross chek di website LPSE Flores Timur, dan tidak menemukan data pelaksanaan pekerjaan penanganan bencana di lokasi-lokasi seperti yang disampaikan oleh Bupati. “Sampai siang ini kami telah mengecek ke website LPSE. Tidak ada pekerjaan terkait penanganan bencana seperti yang disebutkan oleh Bupati. Dengan demikian, maka uang tersebut belum digunakan atau masih ada di kas daerah,”tegas Wungubelen. (SuarNews/001)
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
