Seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Perlu Bersiap, Begini Aturan Pajak Marketplace Terbaru

Rate this post

Toko online dan selama ini mengandalkan marketplace buat jualan, ada perubahan penting soal urusan pajak yang jangan sampai kelewat. Pemerintah memang sudah menyiapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, sehingga seller nantinya tidak perlu lagi mengurus proses pemungutannya secara manual untuk transaksi yang masuk ketentuan.

Namun, ada satu update penting yang perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang sebelumnya dijadwalkan mulai berjalan lebih awal kini ditunda dan akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Read More

Jadi, kalau kamu punya toko di marketplace, sekarang adalah waktu yang pas buat memahami mekanismenya sebelum benar-benar diterapkan.

Bukan Pajak Baru untuk Seller

Hal pertama yang perlu diluruskan, aturan ini bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru khusus untuk penjual online.

DJP menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan PPh. Jika sebelumnya kewajiban tertentu dilakukan sendiri oleh pedagang, nantinya marketplace yang sudah ditunjuk pemerintah akan menjalankan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan.

Dengan sistem tersebut, seller tidak perlu melakukan pemungutan secara manual untuk transaksi yang memang termasuk objek pemungutan.

Ada Empat Marketplace yang Ditunjuk

Saat ini pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Keempatnya adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut tercatat dalam informasi resmi DJP terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Artinya, seller yang berjualan melalui platform tersebut perlu memperhatikan informasi transaksi dan dokumen perpajakan yang tersedia di akun masing-masing.

Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen

Dalam ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan perpajakan. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Meski begitu, angka 0,5 persen ini jangan langsung dianggap sebagai pajak tambahan yang otomatis menjadi beban baru bagi semua seller.

DJP menegaskan bahwa PMK tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. PPh yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai status dan ketentuan perpajakan masing-masing pedagang, termasuk sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Semua Seller Otomatis Dipungut

Nah, bagian ini juga penting banget buat diperhatikan.

Ketentuan pemungutan memiliki kriteria dan pengecualian tertentu. Salah satunya berkaitan dengan pedagang orang pribadi dengan omzet sampai batas tertentu yang memenuhi persyaratan administratif.

DJP menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Selain itu, PMK 37/2025 juga mengatur transaksi tertentu yang tidak dilakukan pemungutan, termasuk beberapa jenis penjualan atau pedagang yang memenuhi persyaratan pengecualian.

Jadi, seller sebaiknya tidak sekadar melihat adanya potongan pada saldo penjualan, tetapi memahami dulu status perpajakannya.

Kenapa Penerapannya Ditunda?

Aturan pemungutan PPh marketplace sebenarnya sudah disiapkan pemerintah sejak terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Namun, jadwal penerapannya mengalami penundaan. Dalam pengumuman terbarunya, DJP menyatakan pemberlakuan ketentuan tersebut ditunda sampai 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan berdasarkan aturan ini mulai berlaku 1 November 2026.

DJP menyebut penundaan tersebut dilakukan antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakannya. Artinya, mekanisme pemungutan melalui marketplace tetap disiapkan, hanya waktu pemberlakuannya yang bergeser.

Seller Sebaiknya Mulai Rapikan Catatan Transaksi

Buat penjual online, perubahan mekanisme ini sebenarnya jadi alasan yang pas buat mulai lebih rapi mencatat bisnis.

Jangan cuma mengandalkan saldo yang masuk ke rekening. Seller sebaiknya mengetahui total omzet, biaya operasional, potongan marketplace, transaksi yang dikenai pemungutan, serta dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh platform.

Hal tersebut akan membantu ketika seller perlu mencocokkan transaksi dengan kewajiban pajaknya.

Apalagi jika punya lebih dari satu toko atau berjualan di beberapa kanal. DJP menjelaskan bahwa dalam menentukan peredaran bruto tertentu, perhitungan dapat mencakup keseluruhan omzet usaha, termasuk toko online dan toko offline, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, buat para seller yang masih mengira bahwa mulai aturan ini berlaku semua uang hasil jualan bakal langsung dipotong pajak dengan cara yang sama, sebaiknya jangan buru-buru menyimpulkan begitu.

Ada kriteria pedagang, batas omzet, transaksi yang dikecualikan, hingga perlakuan berbeda berdasarkan status perpajakan. Karena itu, informasi dari marketplace dan ketentuan resmi DJP perlu menjadi acuan utama.

Yang paling penting, seller sudah memahami sistemnya sebelum pemberlakuan dimulai. Dengan begitu, ketika mekanisme pemungutan berjalan, perubahan pada pencatatan atau penerimaan pembayaran tidak terasa sebagai sesuatu yang tiba-tiba.

Pada akhirnya, aturan pajak marketplace bukan sekadar soal adanya angka 0,5 persen dalam transaksi. Seller juga perlu memahami bagaimana pemungutan tersebut diperhitungkan dalam kewajiban pajak secara keseluruhan. Dengan pencatatan yang lebih rapi dan pemahaman aturan yang benar, pelaku usaha online bisa menjalankan bisnisnya dengan lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan digital.

 

Related posts