Masuk awal tahun vibes-nya bukan cuma resolusi dan healing, tapi juga waktunya siap-siap urus pajak. Banyak yang mulai nanya: kapan terakhir lapor pajak 2026? Tenang, kita bahas disini lengkap biar nggak ada drama telat lapor.
FYI, buat Tahun Pajak 2025 yang dilaporinnya di 2026, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Yes, tandain dari sekarang!
Tapi… jangan salah. Deadline ini bukan cuma soal SPT doang. Ada urusan lain yang sering kelewat dan efeknya bisa panjang. Yuk kita kupas satu-satu.
Secara resmi, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026.
Biasanya, makin mepet deadline, makin rame sistem. Banyak yang baru panik H-3, H-2, bahkan H-1. Padahal, kalau telat lapor, bisa kena sanksi administrasi berupa denda. Jadi jangan nunggu “last minute adrenaline”.
Nah, yang sering nggak disadari: 31 Maret 2026 juga jadi deadline buat pengajuan penggunaan NPPN.
Artinya? Kalau kamu pelaku usaha atau pekerja bebas, tanggal ini krusial banget buat nentuin cara hitung pajak kamu setahun ke depan.
Apa Itu NPPN? Biar Nggak Salah Pilih Skema
NPPN alias Norma Penghitungan Penghasilan Neto itu metode hitung penghasilan neto pakai persentase tertentu dari omzet atau penghasilan bruto.
Persentasenya ditentukan berdasarkan:
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar
Jadi misalnya kamu punya omzet sekian, nanti tinggal dikalikan persentase norma sesuai KLU dan wilayah. Praktis banget, karena:
✔ Nggak wajib bikin pembukuan lengkap
✔ Cukup pencatatan sederhana
✔ Cocok buat usaha kecil-menengah atau pekerja bebas
Tapi inget ya, NPPN nggak otomatis aktif. Kamu harus kasih pemberitahuan dulu ke DJP.
Siapa Saja yang Bisa Pakai NPPN?
NPPN cuma berlaku buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan
Biasanya yang pakai skema ini misalnya pengacara, dokter praktik, konsultan, arsitek, notaris, pedagang, olahragawan, penyanyi, dan profesi freelance lainnya.
Kalau omzet kamu tembus lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak?
Maaf ya, mulai tahun berikutnya wajib bikin pembukuan lengkap.
Suami-Istri Sama-Sama Punya Usaha? Ini Aturannya
Buat pasangan yang dua-duanya punya usaha, ada aturan tambahan nih.
Batas omzet Rp4,8 miliar dihitung dari total gabungan omzet suami dan istri. Jadi kalau digabung ternyata lewat batas, ya dua-duanya wajib pembukuan.
Kalau kewajiban pajaknya digabung dan syaratnya terpenuhi, maka suami yang ajukan pemberitahuan NPPN.
Jadi jangan cuma hitung omzet masing-masing ya, harus dijumlah dulu.
NPPN Harus Diajukan Tiap Tahun? Jawabannya: Yes!
Ini yang sering bikin zonk.
Pemberitahuan penggunaan NPPN cuma berlaku untuk satu tahun pajak. Jadi kalau mau tetap pakai NPPN di Tahun Pajak 2026, kamu harus ajukan lagi paling lambat 31 Maret 2026.
Kalau nggak ajukan sampai batas waktu?
- Dianggap memilih pembukuan
- NPPN nggak bisa dipakai tahun itu
- Bisa berdampak permanen
Aturan ini tercantum dalam Pasal 463 PMK 81/2024 yang terakhir diubah dengan PMK 1/2026 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Artinya, keputusan telat atau nggak daftar bisa bikin kamu “terkunci” ke sistem pembukuan di tahun-tahun berikutnya. Jadi jangan anggap remeh.
Cara Ajukan NPPN Lewat Coretax
Sejak 1 Januari 2025, semua layanan administrasi DJP pindah ke sistem Coretax. Jadi pengajuan NPPN juga full online.
Step-by-step-nya:
1️⃣ Pastikan Akun Aktif
- Sudah aktivasi akun Coretax
- Punya kode otorisasi atau sertifikat elektronik
2️⃣ Ajukan Permohonan
- Login ke akun Coretax
- Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”
- Klik “Layanan Administrasi”
- Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
- Pilih kode layanan:
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas - Pilih sublayanan:
AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
3️⃣ Lengkapi & Submit
- Masuk ke menu “Alur Kasus”
- Lengkapi semua data
- Klik “Submit”
Kalau status kasus sudah “ditutup” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) terbit, berarti aman.
Jangan Cuma Inget SPT, Bro-Sis
Banyak orang cuma fokus ke SPT Tahunan. Padahal, jawabannya bukan cuma “kapan terakhir lapor pajak 2026”, tapi juga:
- Apakah sudah urus NPPN?
- Sudah cek omzet setahun?
- Sudah siap metode hitung pajak untuk tahun berjalan?
Karena buat pelaku usaha dan pekerja bebas, ini bukan sekadar formalitas. Ini soal skema pajak yang bakal dipakai setahun penuh, bahkan bisa berdampak permanen.
Intinya, sebelum 31 Maret 2026 lewat, pastiin semua kewajiban administrasi kamu beres. Jangan sampai niatnya hemat, malah ribet sendiri karena telat urus.
✔ Batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret 2026
✔ Deadline pengajuan NPPN: 31 Maret 2026
✔ Telat bisa kena sanksi dan perubahan skema pajak
✔ Jangan nunggu hari terakhir
Yuk, jadi Wajib Pajak yang taat tapi tetap chill — asal jangan santai kebablasan 😉
