Halo, bro-sis! Tau nggak sih, daftar NPWP sekarang makin gampang pake sistem online kayak Coretax dan Ereg? Yuk, ikutin panduannya di sini biar nggak ribet.
Apa Aja Dokumen yang Dibutuhin?
Sebelum mulai, siapin dokumen ini dulu:
- WNI: KTP & KK.
- WNA: Paspor & KITAS/KITAP.
- Pengusaha: Surat izin usaha, surat keterangan lokasi usaha, dan surat bermeterai.
Cara Daftar via Coretax
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “New Registration”.
- Pilih jenis wajib pajak, misalnya “Perorangan”.
- Jawab pertanyaan tentang NIK dan pilih “Aktivasi NIK”.
- Isi data pribadi kayak nama, NIK, nomor KK, dan status.
- Masukin email dan nomor HP, lalu verifikasi kode OTP.
- Upload foto untuk verifikasi identitas.
- Cek data, centang pernyataan, dan klik “Kirim”.
Coretax bakal proses pendaftaran kalian dan kirim NPWP ke email dalam bentuk PDF. Praktis banget, kan?
Cara Daftar via Ereg
- Kunjungi ereg.pajak.go.id/daftar.
- Klik “Daftar” buat bikin akun baru.
- Login pake email dan kata sandi yang udah didaftarin.
- Pilih “Daftar NPWP” dan isi formulir pendaftaran.
- Upload dokumen kayak KTP dan KK.
- Klik “Kirim” dan tunggu petugas pajak verifikasi data.
Kalau data valid, NPWP bakal diterbitin dan dikirim ke email.
Pentingnya NPWP
NPWP itu nggak cuma buat bayar pajak, tapi juga buat kebutuhan administrasi lain kayak pinjaman bank. Jadi, buruan daftar ya, bro-sis!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
