Kemensos Menyeldiki Penyelewengan Dana Umat Oleh Organisasi ACT

Rate this post

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul adanya dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dikumpulkan. Adapun pemanggilan melalui Itjen ini sesuai dengan kewenangan.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Dia menyampaikan, Kemensos melalui Itjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kementerian Sosial juga memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai prosesnya tuntas. Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Usai laporan terbit jagat Twitter ramai dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT. Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan. Baca juga: Dalih Bukan Lembaga Amal, ACT Akui Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021. Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *