Kasus yang melibatkan Ronald Tannur ini makin heboh, bro! Setelah sempat bebas, akhirnya dia ketangkep lagi gara-gara putusan Mahkamah Agung (MA) yang ngebatalin pembebasannya. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya langsung bergerak dan nangkep Ronald di rumahnya yang ada di perumahan elit di Surabaya.
Ronald Tannur, yang sebelumnya tersangka kasus penyiksaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, sekarang harus balik ke jeruji dengan vonis 5 tahun penjara dari MA. Kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ronald digelandang dari rumahnya di Perumahan Victoria Regency Surabaya sekitar jam 14.40 WIB. Penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi yang ngebatalin status bebasnya di tingkat kasasi.
Harli juga bilang kalo eksekusi ini bener-bener ngikutin putusan dari MA. Jadi, nggak ada lagi alasan buat bebasnya Ronald yang udah kebukti melakukan penganiayaan. Sekarang, Ronald udah digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Vonis ini dijatuhkan sama MA di bawah pimpinan ketua majelis kasasi Soesilo, dibantu hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, yang menetapkan Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang bikin korban meninggal, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dan nggak cuma soal pembunuhannya aja yang bikin geger, kasus ini ternyata ada drama suap yang nempel di belakangnya. Kejaksaan Agung nemuin bukti suap di balik pembebasan Ronald. Ada tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain hakim, pengacaranya Ronald, Lisa Rahmat, juga ikut ditahan karena ketauan ngasih suap.
Bahkan, suapnya nggak berhenti di situ, bro. Di tingkat kasasi, ternyata pengacara Ronald juga nyiapin rencana suap buat bebasin kliennya. Kejaksaan Agung udah nangkep mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang jadi perantara buat nyuap. Zarof dituduh jadi jembatan antara pengacara Lisa dan pihak pengadilan di MA biar Ronald bisa lolos di tingkat kasasi.
Sekarang, kasus suap ini masih lanjut di Kejaksaan Agung, dan semuanya bakal diperiksa lebih lanjut.