Guys, ada kabar miris nih dari Tangerang. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengungkap kasus kekerasan terhadap anak balita berusia 1 tahun. Si pelaku, IA, yang berusia 25 tahun, ternyata seorang guru SD! Gila banget, kan?
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, bilang kalau IA itu guru SD di sekolah tempat kakak korban belajar. “Dia guru kakak korban di sekolahnya,” ungkap Zain, Jumat (31 Januari 2025).
Jadi, ceritanya si IA datang ke rumah orang tua korban buat ngobrolin soal guru ngaji. Eh, malah ngajak si balita jalan-jalan keliling komplek. Sayangnya, si balita terus menangis, dan itulah yang bikin IA emosi.
Akhirnya, si IA melakukan kekerasan terhadap si balita dengan cara dibanting! Untungnya, kejadian itu terekam CCTV sekitar lokasi. Setelah orang tua korban tahu lewat rekaman yang viral, mereka langsung lapor ke polisi.
“Orang tua korban baru tahu setelah rekaman CCTV tersebar dan ada tetangga yang kasih info,” lanjut Zain.
Sekarang, IA sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan sedang diproses hukum. Si pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa 5 tahun penjara. Semoga si balita dapat keadilan yang seadil-adilnya, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









