Ini beneran unik banget, guys! Baru-baru ini, terungkap kalau ada Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang lokasinya… di atas laut! Lokasinya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Nah, ternyata HGB ini milik dua perusahaan: PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
HGB Ini Udah Lama Banget
HGB ini pertama kali diterbitkan sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sejak tahun 1996 dan berlaku selama 30 tahun. Artinya, bakal habis masa berlakunya tahun depan, 2026. PT Surya Inti Permata punya dua bidang tanah seluas 285 hektare dan 192 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang punya 152,36 hektare. Tapi, yang bikin bingung, katanya ini HGB di laut, tapi nggak ada pagar laut kayak di Tangerang. Hmm, aneh kan?
BPN Pernah Kasih Peringatan
Bahkan tujuh tahun lalu, BPN Jawa Timur sempet ngirim surat peringatan ke PT Surya Inti Permata. Mereka diminta segera memanfaatkan lahan tersebut, kalau nggak, bakal dianggap tanah telantar dan HGB-nya dicabut. Tapi sampai sekarang, isu ini kayaknya masih belum jelas kelanjutannya.
Walhi: Ini Bahaya Buat Ekosistem!
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur langsung angkat suara. Mereka bilang, penerbitan HGB di atas laut ini aneh banget, apalagi menurut aturan, HGB cuma boleh di daratan. Direktur Eksekutif Walhi, Wahyu Eka Setiawan, ngegas banget soal ini. Dia bilang, “HGB di laut ini ngancam ekosistem dan lingkungan hidup. Jelas harus dicabut!”
Janggal Banget, Kok Bisa?
Menurut Walhi, penerbitan HGB ini menyalahi aturan seperti PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021. HGB cuma bisa diterbitkan di daratan dengan peruntukan jelas, bukan di atas laut. Kalau dicek lewat citra satelit, area itu dari tahun 2002 sampai sekarang emang nggak pernah jadi daratan.
“Kalau ada yang klaim wilayah ini dulunya daratan, BPN harus buktiin secara transparan biar publik juga bisa menilai,” kata Wahyu.
Jadi, Ada Apa Nih di Balik HGB Laut?
Kasus ini emang bikin banyak pihak curiga. Kok bisa ada “main mata” antar pejabat atau instansi? Publik jelas butuh jawaban dan kejelasan soal penerbitan HGB di lokasi yang seharusnya nggak mungkin. Kalau terus didiemin, selain merusak lingkungan, ini bisa jadi contoh buruk soal tata kelola pertanahan di Indonesia.
So, gimana menurut kalian, guys? Bakal dibenerin atau cuma jadi wacana lagi?
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
