9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan: Jakarta Tegas Berantas Peredaran Ilegal!

Miras Ilegal, Pemusnahan Miras, Botol Disita, Warung Kelontong, Gudang Penyimpanan, Peredaran Miras, Petugas Pemprov, Bahaya Miras, Minuman Beralkohol, Lingkungan Masyarakat, Barang Bukti, Jakarta Pusat, Komitmen Pemprov, Penyitaan Barang, Monas Jakarta
Rate this post

Guys, 9.712 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan! Ribuan botol miras ilegal berhasil disita dan dimusnahkan oleh petugas di Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Desember 2024. Barang-barang ini ditemukan di berbagai warung kelontong dan gudang penyimpanan di Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari Januari hingga November 2024 di lima wilayah kota dan Kepulauan Seribu. Totalnya mencapai 9.712 botol.

Read More

“Macam-macam lokasinya,” ujar Marullah. “Ada yang dari warung kelontong, ada juga yang disimpan di gudang-gudang sebelum diedarkan ke pasar.”

Komitmen Pemprov Lawan Miras Ilegal
Menurut Marullah, penyitaan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberantas peredaran miras ilegal. Minuman ini dianggap meresahkan masyarakat, terutama karena dijual di tempat-tempat tidak berizin.

“Apalagi di tengah-tengah lingkungan masyarakat, miras ilegal ini jelas bahaya banget,” tambahnya.

Aksi pemusnahan ini jadi langkah penting buat ngasih pesan tegas: Jakarta nggak kasih ruang buat miras ilegal!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts