Guys, Sampah Ilegal di Bekasi Disegel, Hukum Keras Menanti! Sampah ilegal yang dibuang di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, baru saja disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Penyegelan ini dilakukan setelah ada laporan dari warga soal aktivitas pembuangan sampah yang merusak lingkungan.
Menurut Rasio Ridho Sani, Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, penyegelan itu dilakukan setelah pengawasan di lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. “Pengawas lingkungan hidup telah memeriksa lokasi dan melakukan penyegelan,” katanya pada Rabu, 27 November 2024.
Tindakan tegas bakal diberikan kepada para pelaku yang mengelola sampah di lahan galian ilegal tersebut. Sampah yang dibuang diduga berasal dari perumahan-perumahan di sekitar Babelan dan beberapa tempat lain seperti Perumahan Harapan Elok dan Mutiara Gading City.
Khawatir kalau sampah yang menumpuk ini bakal mengalir ke Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut), tim KLH udah mulai nyidik dan bakal terus mencari pelaku. Berdasarkan hasil analisa citra satelit dan data drone, area pembuangan sampah ini mencapai sekitar 0,75 hektare dan terletak di bantaran sungai yang sangat rawan tercemar.
Jika terbukti melanggar, pelaku bakal menghadapi hukuman berat, 10 tahun penjara atau denda sampai miliaran rupiah! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp 10 miliar. Bahkan, di bawah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
