Mau perpanjang SIM? Gampang banget, bro! Buat warga Kabupaten Sumedang yang SIM-nya udah mau kadaluarsa, nggak perlu ribet ke kantor polisi. Sekarang, kamu bisa urus perpanjangan di SIM Keliling yang hadir hari ini, Selasa, 26 November 2024. Lokasi SIM Keliling hari ini ada di Alun-alun Tanjungsari, Sumedang. Simpel kan?
Apa aja yang bisa dilayani?
SIM Keliling ini khusus buat perpanjangan SIM A dan SIM C. Jadi, kalau masa berlaku SIM-mu udah deket-deket habis, langsung cus ke lokasi. Jam operasionalnya:
- Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
- Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB
Syarat perpanjang SIM? Cekidot:
- Fotokopi KTP
- SIM lama (asli ya, bukan fotokopi)
- Surat keterangan sehat (bisa bikin di lokasi)
- Surat keterangan psikologi (juga tersedia di lokasi)
Berapa biaya perpanjang SIM?
Menurut aturan di PP Nomor 60 Tahun 2016, ini dia tarifnya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Ada tambahan biaya lain juga, nih, kayak tes kesehatan dan psikologi. Biasanya sih sekitar Rp 25.000-Rp 50.000 tergantung lokasi. Kalau ditawarin asuransi Rp 50.000, itu opsional, kok, nggak wajib karena udah ada Jasa Raharja.
Wajib tahu!
Buat yang suka bawa kendaraan tanpa SIM, hati-hati ya! Udah diatur dalam Pasal 281 kalau pengemudi wajib punya SIM sesuai jenis kendaraan. Jadi, jangan sampai kena tilang cuma gara-gara SIM mati.
Ayo, buruan perpanjang SIM-mu biar tetap aman dan nyaman di jalan! 🚗💨
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
