Guys, Mau Perpanjang SIM di Sumedang? Gampang Kok! Buat kalian yang tinggal di Kabupaten Sumedang dan SIM-nya udah mau habis, jangan panik! Kini, kalian bisa perpanjang SIM dengan mudah lewat SIM Keliling.
Jadi, setiap hari lokasi SIM Keliling di Polres Sumedang selalu berganti-ganti, jadi pastikan cek dulu ya! Layanan ini bisa untuk perpanjang SIM A dan SIM C loh.
Lokasi SIM Keliling Sumedang Hari Ini ada di halaman Polsek Tanjungkerta, di Jl. Raya No.49, Sukamantri, Kec. Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, mulai dari Senin 18 November 2024.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016, SIM A dikenakan biaya Rp80.000, dan SIM C Rp75.000. Gak perlu ke kantor polisi, cukup datang ke lokasi SIM Keliling aja!
Jam operasionalnya setiap Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan Jumat sampai Sabtu mulai 08.00 – 11.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C:
- Fotokopi KTP
- SIM lama (Asli)
- Surat keterangan sehat (ada di lokasi)
- Surat keterangan psikologi (ada di lokasi)
Selain biaya perpanjangan, ada juga biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang harganya sekitar Rp25.000 – Rp50.000 tergantung daerah. Oh iya, ada juga biaya asuransi sekitar Rp50.000, meskipun ini gak wajib karena udah ada Jasa Raharja.
Ingat, setiap pengendara yang bawa kendaraan di jalan wajib punya SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Jangan sampai kena tilang ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
