Guys, Perpanjang SIM di Jakarta, Yuk! Buat kamu yang tinggal di Jakarta dan butuh panjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dengerin nih! Hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan di lima lokasi kece di Jakarta.
Gerai SIM ini buka dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB, jadi jangan sampai kelewatan ya! Cek lokasi-lokasinya berikut:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung.
- Jakarta Utara : LTC Glodok, Mangga Besar, Kec. Tamansari.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran.
- Jakarta Barat : Mall Citraland, Jl. Letjen S. Parman, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Kalau mau perpanjang SIM, pastikan kamu sudah siap semua syaratnya ya. Ini dia yang perlu kamu bawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang asli dan masih berlaku.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi dari aplikasi Simpel Pol.
Layanan ini cuma bisa dipakai buat perpanjangan SIM yang masih berlaku, khususnya untuk SIM A dan SIM C.
Oh ya, buat yang SIM-nya udah expired, bahkan sehari, kamu harus buat permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan polisi.
Nah, untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, kamu perlu menyiapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp65.000) dan biaya asuransi (Rp50 .000).
Ingat ya, semua pengendara wajib punya SIM sesuai jenis kendaraan yang mereka bawa! Jangan sampai lengah ya guys!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
