Iuran BPJS Kesehatan 2024: Semua yang Harus Kamu Tahu

iuran bpjs kelas 1, iuran bpjs, kelas 1, Iuran BPJS 2024, BPJS Kesehatan kelas 1, iuran kelas 2, iuran kelas 3, BPJS subsidi pemerintah, PBI BPJS 2024, iuran BPJS pekerja, BPJS 2024 tanpa kenaikan, iuran BPJS pekerja upah, iuran BPJS swasta, iuran BPJS PPU, iuran BPJS BUMN, info iuran BPJS 2024
Rate this post

Bro sis, ada kabar terbaru nih tentang iuran BPJS Kesehatan! Mulai Juli 2025, bakal ada perubahan besar banget, di mana sistem kelas 1, 2, dan 3 bakal diganti sama sistem baru yang namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Semua perubahan ini langsung dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan.

Tapi, jangan khawatir dulu, karena iuran BPJS 2024 masih sama kok, nggak ada perubahan sampai Juli 2025. Jadi, kamu masih bisa bayar sesuai aturan lama yang udah tertulis di Perpres 63 Tahun 2022. Peraturan ini menjelaskan gimana cara pembayarannya, siapa aja yang bayar, dan berapa jumlahnya. Nah, langsung aja yuk, kita bahas detailnya!

Read More

Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Buat yang dapet bantuan dari pemerintah, iuran BPJS-nya dibayar langsung oleh pemerintah. Jadi, kamu nggak perlu repot-repot bayar sendiri.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
    Buat kamu yang kerja di pemerintahan, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah non-PNS, iurannya 5% dari gaji per bulan. Tapi, nggak semua dibayar sendiri ya, karena 4% ditanggung oleh kantor, sementara kamu cuma bayar 1%.
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    Iuran untuk pekerja di sektor ini juga 5% dari gaji, dengan pembagian yang sama: 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
  4. Keluarga Tambahan PPU
    Buat kamu yang punya keluarga tambahan (kayak anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua), iurannya adalah 1% dari gaji per orang per bulan, dan ini dibayar oleh pekerja.
  5. Iuran untuk Kerabat Lain
    Misalnya, buat saudara kandung, asisten rumah tangga, atau bahkan yang bukan pekerja, ada juga perhitungannya sendiri. Ini yang bisa kamu cek lebih lanjut di rincian iuran untuk peserta bukan pekerja.

Besaran Iuran di Kelas Rawat Inap (KRIS)

Buat yang di kelas 3, iuran mulai dari Rp 42.000 per bulan, dengan manfaat rawat inap di ruang kelas III. Nah, buat kelas 2 dan 1, iurannya lebih mahal sedikit:

  • Kelas III: Mulai dari Rp 42.000 per bulan, dan ada subsidi pemerintah buat yang bayar Rp 35.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Yang penting, kalau kamu di kelas III, sejak 2020 pemerintah kasih subsidi buat yang bayar iuran kelas III, jadi jangan khawatir soal biaya.

Selain itu, ada juga iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka, yang iurannya dihitung berdasarkan 5% dari gaji pokok PNS golongan III/a. Gaji ini dibayar oleh pemerintah, jadi nggak perlu khawatir soal biaya.

Denda Jika Telat Bayar

Meskipun mulai 1 Juli 2016 nggak ada denda keterlambatan bayar, tetap aja ada ketentuan kalau kamu telat lebih dari 45 hari untuk bayar iuran dan akhirnya dapet pelayanan rawat inap. Nah, denda yang dikenakan bisa mencapai 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dan yang bayar adalah pihak pemberi kerja, kalau kamu adalah PPU. Kalau kamu terlambat sampai 12 bulan, denda maksimal yang harus dibayar bisa mencapai Rp 30.000.000. Waduh, mahal banget kan?

Jadi, buat kamu yang nungguin update tentang iuran BPJS Kesehatan, sekarang udah jelas kan? Meskipun bakal ada perubahan besar mulai Juli 2025, buat tahun 2024 ini, iuran masih tetep sama dengan yang udah ditetapkan di Perpres 63/2022. Jadi, kamu yang masih bayar sesuai kelas, nggak perlu khawatir dulu soal biaya. Pemerintah juga tetap bantu subsidi buat yang membutuhkan.

Ingat, bayar iuran BPJS itu penting buat dapetin layanan kesehatan yang terjangkau dan merata. Jadi, pastikan kamu nggak telat bayar, biar bisa tetep sehat dan nggak ada masalah di kemudian hari.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts