Yo, bro sis! Kabar terbaru nih, soal BPJS Kesehatan 2024. Jadi, mulai Juli 2025, bakal ada perubahan gede! Sistem kelas 1, 2, dan 3 bakal diganti sama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tapi jangan panik dulu, untuk sekarang iurannya masih sama kok. Jadi, kamu nggak perlu khawatir deh!
Nah, iuran BPJS di 2024 ini masih diatur oleh Perpres 63 Tahun 2022. Buat yang belum tahu, iuran BPJS terbagi jadi beberapa kategori, tergantung status pekerjaan kamu. Berikut nih rinciannya:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Kalo kamu dapat bantuan dari pemerintah, iuran kamu langsung dibayar pemerintah, jadi nggak perlu repot.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Kalo kamu kerja di pemerintahan, TNI, Polri, atau PNS, iuran kamu 5% dari gaji. Tapi tenang, perusahaan kamu bayarin 4%, kamu cuma bayar 1%.
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sama kayak yang di atas, 5% dari gaji, yang dibayar 4% oleh perusahaan dan 1% oleh kamu.
- Keluarga Tambahan PPU: Nah, buat kamu yang punya anak keempat, orang tua, atau mertua, iurannya cuma 1% dari gaji.
- Iuran Kelas Rawat Inap: Buat yang di kelas 3, iurannya mulai Rp 42.000 per bulan, sementara kelas 2 dan 1 lebih mahal lagi, Rp 100.000 dan Rp 150.000 per bulan.
Pokoknya, pastikan kamu bayar tepat waktu ya! Kalo telat, denda bisa gila-gilaan, sampai Rp 30 juta loh, bro! Jadi, pastikan tetap sehat dan nggak ada masalah dengan BPJS!
Itu dia update soal BPJS 2024. Jangan lupa bayar tepat waktu, biar nggak ribet. Semoga bermanfaat!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
