25 Merek Beras Diperiksa, Status SNI Fortifikasi dan Klaim Gizi Jadi Perhatian

beras, Fortifikasi, gizi, merek, SNI, Status
Rate this post

Beras fortifikasi lagi ramai dibahas. Bukan cuma soal kandungan vitamin dan mineral di dalam beras, tetapi juga soal aturan yang dipakai pemerintah untuk menindak produk yang dianggap tidak sesuai dengan klaim gizinya.

Di tengah temuan pemerintah terhadap puluhan merek beras, muncul pertanyaan yang cukup penting: kalau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras fortifikasi belum bersifat wajib, apakah aturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk menindak produsen?

Read More

Pertanyaan itu disampaikan pengamat pangan dan pertanian sekaligus pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori.

SNI Beras Fortifikasi Belum Wajib

Khudori menyoroti penerapan aturan terhadap produk beras yang sebelumnya disebut tidak memenuhi kadar fortifikasi sesuai klaim pada kemasan.

Menurutnya, saat ini terdapat dua standar yang berkaitan dengan produk tersebut, yakni SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi dan SNI 9314:2024 tentang kernel fortifikan. Namun, keduanya masih bersifat sukarela bagi pelaku usaha.

“Menurut regulasi yang ada, kalau produsen itu mengklaim beras fortifikasi, di labelnya, di label ya, di kemasan, itu harus ditulis ‘Beras Fortifikasi’. Nah, sepanjang yang saya tahu, 25 yang dipersoalkan itu, itu tidak ada satu pun yang mengklaim beras fortifikasi,” kata Khudori kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap adanya temuan terhadap sejumlah merek beras yang dinilai tidak memenuhi kadar fortifikasi sebagaimana klaim pada label.

Pemerintah disebut telah memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium. Dari pemeriksaan tersebut, 25 merek kemudian menjadi sorotan karena hasilnya disebut tidak sesuai dengan klaim gizi yang tercantum.

Jangan Sampai Beras Fortifikasi dan Beras Diperkaya Dianggap Sama

Nah, bagian yang juga jadi perhatian adalah soal istilah. Menurut Khudori, beras fortifikasi tidak bisa begitu saja disamakan dengan beras yang diperkaya vitamin atau mineral.

Ia mengatakan, produk yang dipersoalkan pemerintah menurut informasi yang diketahuinya justru tidak mencantumkan label “Beras Fortifikasi” pada kemasannya.

“Sementara sepanjang yang saya tahu, ya, mohon dikoreksi kalau saya salah, 25 yang dipersoalkan itu, itu bukan beras fortifikasi. Karena apa? Di kemasannya enggak ada tulisan ‘Beras Fortifikasi’. Yang ada adalah beras diperkaya. Diperkaya itu ada dua vitamin, ada dua mineral, ada satu vitamin mineral, gitu,” ujarnya.

Menurut Khudori, beras fortifikasi memiliki ketentuan kandungan gizi tertentu. Dalam prosesnya, beras tersebut dicampur dengan kernel fortifikan yang sebelumnya telah ditambahkan zat gizi.

“Sudah cukup jelas, tapi belum wajib,” katanya.

Karena itu, menurut dia, status dan kategori produk menjadi hal yang perlu diperjelas sebelum suatu aturan digunakan sebagai dasar penindakan.

Pertanyaan soal Dasar Penindakan

Polemik ini kemudian mengarah pada satu pertanyaan utama. Jika SNI beras fortifikasi masih bersifat sukarela, bagaimana penerapannya terhadap produsen yang tidak mengklaim produknya sebagai beras fortifikasi?

“Pertanyaannya adalah ketika regulasinya itu masih sukarela, apakah produsen bisa dijerat dengan peraturan yang sifatnya masih sukarela?” ucap Khudori.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status produk yang sedang dipersoalkan. Jangan sampai aturan mengenai beras fortifikasi diterapkan pada produk yang sebenarnya masuk dalam kategori berbeda.

Khudori juga menjelaskan bahwa beras yang diperkaya vitamin atau mineral tetap diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku. Produk tersebut memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda dengan beras fortifikasi.

“Menurut regulasi, ya, menurut regulasi yang ada, beras diperkaya vitamin ataupun mineral, itu juga dibolehkan. Itu juga ada di regulasi. Dan itu memang tidak diatur harganya, gitu. Jadi ada jenis beras fortifikasi, ada jenis beras biofortifikasi, ada beras yang diperkaya. Nah, konsumen saya kira penting tahu untuk ini, gitu,” tutur Khudori.

Konsumen Perlu Tahu Bedanya

Buat konsumen, persoalan ini memang bukan sekadar urusan istilah di kemasan. Perbedaan antara beras fortifikasi, biofortifikasi, dan beras yang diperkaya bisa berkaitan dengan klaim kandungan gizi serta informasi yang diterima pembeli.

Karena itu, kejelasan label menjadi penting supaya konsumen tidak salah memahami produk yang mereka beli. Di sisi lain, produsen juga perlu mendapatkan kepastian mengenai aturan yang memang wajib dipatuhi dan aturan yang masih bersifat sukarela.

Khudori pun mengingatkan pemerintah dan otoritas supaya lebih hati-hati dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, kesalahan dalam mengidentifikasi kategori produk justru bisa menimbulkan masalah baru, termasuk terhadap ketersediaan beras di pasaran.

“Pembelajaran penting buat semua pihak, buat pemerintah, buat otoritas, saya kira penting untuk hati-hati. Jangan sampai mempersoalkan produk yang sesungguhnya bukan beras fortifikasi tapi menggunakan regulasi beras fortifikasi,” pungkas Khudori.

Jadi, inti persoalannya bukan cuma soal apakah kandungan vitamin dan mineral dalam beras sesuai atau tidak. Yang juga krusial adalah memastikan produk tersebut masuk kategori apa, klaim apa yang dicantumkan pada kemasan, serta aturan mana yang memang berlaku secara wajib. Dengan begitu, konsumen mendapat informasi yang jelas dan pelaku usaha juga memiliki kepastian mengenai standar yang harus mereka ikuti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *