Urusan administrasi tanah yang biasanya identik dengan proses panjang kini mulai dibuat lebih sat-set. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalankan dua terobosan layanan pertanahan mulai 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dua layanan tersebut adalah Pengukuran Terjadwal untuk proses pendaftaran tanah dan Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Targetnya cukup bikin lega masyarakat: proses pengukuran tanah ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari 12 hari, sedangkan proses balik nama hak atas tanah ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Jadi, buat masyarakat yang selama ini merasa proses administrasi tanah itu ribet dan harus menunggu lama, ada kabar baru nih. Pemerintah sedang mencoba bikin alurnya lebih jelas sekaligus memberikan kepastian waktu.
Pengukuran Tanah Sekarang Punya Target Waktu
Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari, kemudian penyelesaian berkas hasil pengukuran ditargetkan selesai dalam 5 hari.
Artinya, sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan sampai hasil pengukuran selesai, total waktunya ditargetkan tidak lebih dari sekitar 12 hari.
Layanan ini juga sudah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ungkap Nusron Wahid.
Menariknya, secara nasional rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini sudah berada di kisaran nol hingga satu hari.
Namun, belum semuanya berjalan mulus. Masih ada empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari, yaitu Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN menyebut kondisi tersebut bakal dievaluasi supaya standar waktu pelayanan bisa diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Balik Nama SHM Ditargetkan Maksimal 10 Hari
Nah, bagian ini yang paling bikin masyarakat pemilik atau pembeli tanah kemungkinan bakal lebih kepo.
Pemerintah juga mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target keseluruhan proses balik nama maksimal 10 hari.
Tapi perlu digarisbawahi, angka 10 hari tersebut bukan berarti semua proses hanya dikerjakan oleh Kantor Pertanahan. Ada beberapa tahapan yang melibatkan pihak lain dan memiliki batas waktu masing-masing.
Alurnya secara garis besar dimulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan berlangsung selama 3 hari.
Setelah itu, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan memakan waktu 2 hari.
Kemudian, setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama 5 hari.
Kalau seluruh tahapannya berjalan sesuai target, total prosesnya menjadi maksimal 10 hari.
Nggak Langsung Berlaku di Semua Kantah
Meski kebijakannya sudah resmi diberlakukan, layanan Peralihan Hak 10 Hari tidak langsung diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
Kementerian ATR/BPN menjalankannya secara bertahap melalui proyek percontohan.
Tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kantah Kota Semarang.
Selanjutnya, tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 dan akan mencakup 24 Kantah. Setelah itu, penerapannya bakal diperluas secara bertahap ke wilayah lainnya.
Jadi, kalau ada yang langsung menganggap semua Kantah di Indonesia sekarang otomatis menjamin balik nama selesai 10 hari, jangan buru-buru menyimpulkan begitu. Penerapannya memang sedang diperluas secara bertahap.
Kenapa Pemerintah Bikin Layanan Ini?
Menurut Nusron, persoalan utama dalam pelayanan publik bukan cuma soal prosesnya cepat atau lambat, tetapi juga soal kepastian.
Masyarakat perlu tahu kira-kira kapan urusannya selesai sehingga tidak terus berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah melihat kepastian waktu sebagai bagian penting dari pelayanan publik. Dengan adanya target yang lebih jelas, masyarakat diharapkan bisa mengatur waktu, biaya, dan kebutuhan administrasinya dengan lebih baik.
Nusron juga menegaskan bahwa pelayanan publik pada dasarnya merupakan hak dasar masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.
Pemerintah sekarang sedang mendorong layanan pertanahan supaya nggak lagi identik dengan proses yang serba nggak pasti.
Untuk Pengukuran Terjadwal, targetnya adalah masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas lima hari. Sementara untuk Peralihan Hak Terintegrasi, target total proses balik nama adalah maksimal 10 hari dengan tahapan yang melibatkan Pemda, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Namun, kecepatan tersebut tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Jadi, bukan berarti setiap pengajuan otomatis selesai dalam hitungan hari kalau dokumennya belum lengkap atau ada proses yang masih harus diselesaikan.
Kebijakan baru ATR/BPN ini bisa dibilang menjadi angin segar buat masyarakat yang sedang mengurus administrasi tanah. Pemerintah bukan cuma mengejar proses yang lebih cepat, tetapi juga mencoba membuat batas waktu pelayanan lebih jelas dan terukur.
Mulai 17 Agustus 2026, transformasi layanan tersebut resmi berjalan dan bakal terus diperluas. Tantangannya sekarang adalah memastikan standar pelayanan yang sudah ditetapkan benar-benar konsisten diterapkan di lapangan.
Jadi, kabarnya memang menarik: balik nama hak atas tanah ditargetkan maksimal 10 hari, sementara pengukuran tanah diarahkan selesai kurang dari 12 hari. Tinggal bagaimana penerapannya terus diperkuat supaya masyarakat di berbagai daerah benar-benar merasakan layanan pertanahan yang lebih cepat, jelas, dan nggak bikin bingung.








