Dokter Kandungan Garut Ditangkap Gara-gara Pelecehan Seksual, Kasus Jadi Sorotan!

pelecehan seksual, dokter kandungan, Polres Garut, pasien wanita, USG, etika profesi, perlindungan pasien, video viral, hukum pidana, sanksi disiplin.
Rate this post

Kasus pelecehan seksual yang bikin heboh terjadi di Garut, di mana seorang dokter kandungan berinisial MF ditangkap karena diduga melecehkan pasien wanita saat pemeriksaan USG. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 15 April 2025, dan langsung viral setelah video kejadian itu tersebar di media sosial.

Kejadian ini bikin banyak orang khawatir tentang perlindungan hak pasien dan pentingnya etika di dunia medis. Polisi, organisasi profesi, dan pegiat hak asasi manusia pun mulai turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Read More

Kronologi Kasus: Dari USG ke Interogasi
Semua bermula dari video yang memperlihatkan seorang pasien wanita sedang diperiksa oleh dokter MF. Di video itu, dokter terlihat melakukan tindakan yang nggak ada hubungannya dengan prosedur medis, seperti memegang bagian tubuh pasien yang seharusnya nggak disentuh, yaitu bagian dada. Video ini langsung viral dan memicu dua korban untuk melapor ke Polres Garut.

BACA JUGA  Ariel NOAH & Wulan Guritno: Temenan atau Pacaran?

Kombes Pol Surawan dari Polda Jawa Barat pun mengonfirmasi penangkapan dokter MF. “Sudah diamankan yang (pelaku pelecehan seksual) di Garut,” ujarnya. Meskipun identitas lengkapnya masih dirahasiakan, Surawan memastikan kalau kasus ini sudah ditangani Polres Garut.

Kekuatan Media Sosial dalam Mengungkap Fakta
Kasus ini nunjukin betapa kuatnya media sosial dalam mengungkap pelanggaran yang sebelumnya tersembunyi. Video pemeriksaan tersebut nggak hanya membuat masyarakat geram, tapi juga mendorong korban untuk melapor. Dengan adanya bukti berupa video dan dorongan netizen, korban merasa lebih berani untuk terbuka.

Namun, kasus ini juga ngingetin kita semua pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban di dunia maya. Jangan sampai praktek doxing yang bisa bikin trauma korban makin buruk.

Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Medis
Pelecehan seksual oleh tenaga medis jelas melanggar hukum, baik menurut Pasal 289 dan 290 KUHP, maupun Kode Etik Kedokteran Indonesia. Korban juga berhak mendapatkan perlindungan lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjamin hak-hak korban mulai dari rehabilitasi sampai pendampingan hukum.

BACA JUGA  Viral! Revelino Disebut Ayah Kandung Celina, Ini Fakta di Baliknya

Dalam kasus ini, aparat diminta untuk bekerja objektif dan berpihak pada korban, mengumpulkan bukti yang cukup, dan melakukan proses forensik dengan benar.

Etika Profesi dan Sanksi Disiplin
Tindak pelecehan yang dilakukan dokter MF memunculkan tuntutan publik agar izin praktiknya dicabut. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi juga mengungkapkan, kalau dokter MF terbukti bersalah, gelar profesinya dan izin praktiknya harus ditinjau ulang dan dicabut permanen.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berperan untuk menegakkan etika profesi dan bisa menjatuhkan sanksi administratif, bahkan mencabut izin praktik dokter, meski kasus pidana belum selesai.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya sistem pengawasan internal di lembaga kesehatan, serta pentingnya protokol perlindungan pasien saat tindakan medis yang melibatkan kerentanan fisik.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *