Bikin surat THR, malah kena sanksi! Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar, harus menerima hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah aksinya bikin heboh.
Surat THR yang Jadi Masalah
Jelang Lebaran, bukannya fokus tugas, Aipda Anwar malah bikin surat permintaan THR ke sebuah hotel di wilayah hukumnya. Gara-gara surat ini, ia langsung diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Surat itu juga mencatut tiga nama lain: AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan staf Rahman. Tapi, menurut Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, surat itu dibuat tanpa izin pimpinan.
Aksi Pribadi, Tanpa Sepengetahuan Atasan
Rezha memastikan bahwa surat tersebut bukan resmi dari Polsek. Aipda Anwar mengaku surat itu dibuat atas inisiatif sendiri, tanpa mengikuti prosedur, termasuk tidak mendaftarkan nomor suratnya.
“Termasuk pembuat surat, dari Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai Kanit Binmas Polsek Menteng, semua sedang diperiksa,” kata Rezha.
Viral dan Langsung Dibantah
Surat ini sempat viral di media sosial, bikin heboh karena kop suratnya pakai nama Polsek Metro Menteng. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kop surat, nomor, dan stempel dalam surat itu bukan resmi keluaran Polsek.
Kini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menanti apakah ada sanksi lebih berat bagi oknum yang terlibat.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
