DPR akhirnya sahkan revisi UU TNI! Kamis, 20 Maret 2025, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang TNI yang membawa perubahan besar, terutama soal tugas baru, jabatan sipil, dan usia pensiun. Tapi, keputusan ini justru memicu perdebatan sengit!
Tiga Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
1. Tugas Militer Makin Luas
Pasal 7 revisi ini menambah dua tugas baru dalam operasi militer selain perang (OMSP):
✅ Menangkal ancaman siber
✅ Melindungi WNI di luar negeri
Total tugas TNI dalam OMSP kini jadi 16, termasuk penanganan separatis, terorisme, dan pengamanan perbatasan.
2. TNI Bisa Pegang Jabatan Sipil
Pasal 47 memperbolehkan TNI aktif mengisi lebih banyak jabatan publik. Dari yang sebelumnya 10 posisi, sekarang jadi 14 kementerian/lembaga, termasuk:
➡️ Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
➡️ Badan Penanggulangan Bencana
➡️ Kejaksaan (Jaksa Agung Muda Bidang Militer)
Perubahan ini bikin TNI makin terlibat dalam berbagai sektor strategis di pemerintahan.
3. Usia Pensiun Jadi Lebih Lama
Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yang kini lebih variatif:
🔹 Bintara & tamtama: 55 tahun
🔹 Perwira (Kolonel ke bawah): 58 tahun
🔹 Perwira tinggi bintang 1-4: 60-63 tahun
Bahkan, untuk bintang 4 bisa diperpanjang 2 tahun kalau ada keputusan dari Presiden.
Dampak & Pro-Kontra Revisi UU TNI
Perubahan ini bikin TNI lebih fleksibel dan siap hadapi tantangan global, terutama soal keamanan siber dan perlindungan WNI. Tapi, banyak yang khawatir kalau keterlibatan TNI di jabatan sipil bisa mengurangi netralitas militer.
Sebagian pihak mendukung karena dianggap strategi memperkuat pertahanan negara. Tapi, yang lain takut ini bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Jadi, revisi ini terobosan atau kemunduran?
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
