Pemerintah kembali mengizinkan pengecer atau warung kelontong untuk menjual LPG 3 kg setelah sempat melarang penjualan tersebut pada 1 Februari 2025. Namun, terdapat skema baru yang harus dipatuhi, yaitu pengecer harus mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan LPG subsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan pengawasan dalam distribusi.
Berdasarkan data Pertamina, saat ini terdapat sekitar 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, di mana 375.000 di antaranya merupakan pengecer, sementara 53,7 juta NIK adalah rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK merupakan petani atau nelayan. Dengan skema baru ini, pengecer yang telah terdaftar sebagai sub-pangkalan dapat membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi sebelum dijual kembali kepada konsumen.
Pemerintah menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengubah jumlah pasokan LPG 3 kg yang tersedia, melainkan lebih menata distribusinya agar subsidi yang diberikan tetap tepat sasaran.
Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina yang berlangsung pada 3 Februari 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas distribusi dan mengatasi antrean panjang dalam pembelian LPG 3 kg.
Dengan adanya sistem sub-pangkalan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih efisien dan masyarakat tetap dapat memperoleh akses terhadap LPG subsidi dengan lebih mudah.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
