Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak akan diberlakukan selama masa libur Tahun Baru Imlek dan Isra Mikraj 2025, yakni mulai tanggal 25 hingga 29 Januari 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama.
Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan libur panjang untuk berwisata atau merayakan Tahun Baru Imlek. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat berjalan lebih lancar selama periode libur panjang ini.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
