Guys, MA tolak PK kasus pembunuhan Vina Cirebon! Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Eki. Keputusan ini teregistrasi dalam nomor perkara 1688/PK/Pid.Sus/2024, dengan hakim tunggal Prim Haryadi yang mengadili.
Saka Tatal sebelumnya sudah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Namun, ia menggugat keputusan tersebut dengan mengajukan PK pada 8 Juli 2024 lalu melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cirebon. Sayangnya, MA memutuskan menolak permohonan tersebut karena tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Selain Saka Tatal, tujuh terpidana lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga mengalami nasib serupa. Mereka mengajukan dua permohonan PK yang berbeda, namun semuanya ditolak oleh MA. Kasus ini melibatkan dua kelompok terpidana, yaitu Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, serta Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Alasan utama penolakan PK ini adalah karena tidak ditemukan adanya kekhilafan dalam proses pengadilan sebelumnya, baik oleh judex facti maupun judex juris. Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana juga dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Dengan begitu, putusan ini menunjukkan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tak ada ruang untuk perubahan keputusan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
