Guys, WNA China Ditangkap di Batam! Jadi buronan sejak Juli 2024, seorang pria asal China, YZ, berhasil diringkus di Pelabuhan Batam Center pada Senin, 2 Desember 2024. Pria ini masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah diduga terlibat dalam geng kriminal judi online dan pencucian uang.
YZ ternyata bertanggung jawab dalam mentransfer uang hasil judi online yang mencapai 130 juta yuan (sekitar Rp284 triliun) dengan cara memanipulasi data. Petugas Imigrasi Batam Center menangkapnya saat ia memasuki Indonesia dari Singapura dan terdeteksi dalam sistem Border Control Management (BCM).
“Dia masuk daftar Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena perannya dalam jaringan judi online,” jelas Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan Keimigrasian. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya serius Ditjen Imigrasi untuk memberantas kegiatan judi online dan menjaga stabilitas nasional.
Dengan penangkapan ini, Indonesia kembali menunjukkan ketegasan dalam menanggulangi kejahatan internasional dan memastikan wilayahnya bebas dari ancaman.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
