Hakim menilai keberatan yang diajukan Tom melalui kuasa hukumnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Jadi, nggak bisa dibahas di sidang praperadilan, tapi harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Tegas: Prosedur Sudah Sesuai
Dalam putusannya, hakim juga menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sudah sesuai aturan. Penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini dimulai pada Juli 2023 dan berkembang jadi penyidikan sejak Oktober 2023.
Selama prosesnya, 29 saksi, termasuk Tom Lembong, sudah diperiksa. Bukti elektronik hingga dokumen pun telah disita untuk memperkuat penyidikan.
Sudah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka
Hakim menegaskan, Tom Lembong sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka. Proses ini dianggap sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Putusan MK No. 21 Tahun 2014.
“Penetapan tersangka sudah memenuhi prosedur hukum,” tegas Hakim Tumpanuli.
Siapa Saja yang Jadi Saksi Ahli?
Sidang ini melibatkan banyak ahli hukum dari kedua belah pihak. Tom Lembong menghadirkan ahli seperti:
- Mudzakkir (Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta),
- Chairul Huda (ahli hukum pidana),
- serta ekonom Anthony Budiawan.
Sementara itu, Kejagung menghadirkan:
- Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara),
- Agus Surono, dan
- ahli kerugian negara Evenri Sihombing.
Kasus Besar, Kerugian Rp400 Miliar
Kasus yang menyeret Tom Lembong ini terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, saat ia masih menjabat sebagai Mendag. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Saat ini, Tom Lembong dan CS (Direktur PT PPI) ditahan selama 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2024 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Akhirnya? Tunggu Tipikor!
Dengan gugatan praperadilan ditolak, Tom Lembong harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor. Apakah mantan Mendag ini bisa membuktikan dirinya tidak bersalah? Kita tunggu kelanjutan kasus ini.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









