HORE LIBUR Pilkada Serentak 2024, Libur Nasional, Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Pilkada serentak, Hari libur nasional, Pekerja libur, Hak pekerja, Pilkada 2024, Libur nasional 2024, Pemungutan suara, Pilkada Indonesia, Hari libur pekerja, Libur pekerja swasta, Hak pilih pekerja, Keputusan Presiden, Pekerja buruh, Jam kerja libur, Pilkada serentak besok, hari libur pilkada serentak
Rate this post

Pilkada Serentak 2024 bakal digelar pada tanggal 27 November 2024, dan pastinya jadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nah, yang paling menarik adalah, tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Jadi, buat kalian yang udah nunggu-nunggu kesempatan buat nyoblos, ini adalah waktu yang tepat. Tapi, gimana sih dengan pekerja yang tetap harus kerja?

Read More

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 2024 udah menetapkan 27 November sebagai libur nasional. Keputusan ini berlaku untuk sektor pendidikan, jadi buat yang masih sekolah atau kuliah, udah pasti libur deh.

Tapi, buat pekerja di sektor swasta, libur ini nggak otomatis. Setiap perusahaan punya kebijakan masing-masing, meskipun pemerintah sudah mengingatkan supaya pengusaha memberi kesempatan pada karyawan untuk menggunakan hak pilih mereka.

Kalau kalian bekerja pada hari Pilkada dan tetap harus masuk kantor, jangan khawatir! Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak mendapatkan upah lembur.

Selain itu, perusahaan wajib memastikan agar karyawan dapat mencoblos, bahkan jika harus mengatur jam kerja agar waktu pemungutan suara nggak terlewat.

Intinya, Pilkada Serentak ini adalah kesempatan besar buat kita semua menentukan pemimpin yang akan memimpin daerah kita hingga lima tahun ke depan. Jadi, pastikan kalian nggak ketinggalan untuk ikut memilih dan menggunakan hak suara, baik itu di sekolah, kantor, atau tempat lainnya.

Yuk, siap-siap nyoblos dan pastikan hak pilihmu terlindungi!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts