Guys, teror dari pinjol? Jangan panik! Bagi kontak kamu yang merasa bingung karena jadi darurat pinjaman online (pinjol) tanpa izin, ada langkah hukum yang bisa kamu ambil.
Langkah ini sangat penting agar debt collector (DC pinjol) berhenti mengganggu kamu dan biar perusahaan fintech yang melanggar aturan dapat sanksi.
Jadi, ikuti dari humumonline.com, kamu harus tahu kalau jadi kontak pinjol darurat itu tidak ada dalam syarat pencairan pinjaman. Meskipun begitu, banyak pinjol yang justru menggunakan kontak darurat sebagai orang terdekat untuk nagih, terutama kalau nasabahnya susah dihubungi.
Sayangnya, dalam proses pengumpulan, pinjol DC sering kali melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan, seperti teror dan ancaman. Padahal, kontak darurat bukanlah orang yang mengajukan pinjaman, jadi kenapa harus disalahkan?
Kalau kamu kontak jadi darurat tanpa izin, kamu bisa langsung laporin perusahaan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya teror itu berhenti. Selain itu, pihak pinjol juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan OJK 10/2022 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sanksi yang Dapat Diberikan
Ada beberapa sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perusahaan fintech yang melanggar aturan menurut OJK, seperti:
- Peringatan tertulis
- Denda uang tunai
- Pembatasan kegiatan atau bahkan pencabutan izin usaha
Menurut UU PDP, sanksi yang bisa dijatuhkan pada pinjol yang melanggar adalah:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara pengambilan data pribadi
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif maksimal 2%
Jadi, jika kamu merasa dirugikan atau gangguan sama penagihan dari pinjol DC yang melanggar aturan, jangan ragu untuk menghubungi call center OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, atau email di konsumen @ojk .go .id untuk melapor.
Ingat, kamu dilindungi!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









