Teror Pinjol? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil!

kontak darurat pinjol, langkah hukum pinjol, sanksi pinjaman online, teror dari debt collector, OJK pinjaman online, perlindungan data pribadi, laporan ke OJK.
Rate this post

Guys, teror dari pinjol? Jangan panik! Bagi kontak kamu yang merasa bingung karena jadi darurat pinjaman online (pinjol) tanpa izin, ada langkah hukum yang bisa kamu ambil.

Langkah ini sangat penting agar debt collector (DC pinjol) berhenti mengganggu kamu dan biar perusahaan fintech yang melanggar aturan dapat sanksi.

Read More

Jadi, ikuti dari humumonline.com, kamu harus tahu kalau jadi kontak pinjol darurat itu tidak ada dalam syarat pencairan pinjaman. Meskipun begitu, banyak pinjol yang justru menggunakan kontak darurat sebagai orang terdekat untuk nagih, terutama kalau nasabahnya susah dihubungi.

BACA JUGA  MERIAH Pemkot Cimahi Peringati Hari Korpri Ke-53 Tahun 2024 dengan Semangat Gaul Banget!

Sayangnya, dalam proses pengumpulan, pinjol DC sering kali melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan, seperti teror dan ancaman. Padahal, kontak darurat bukanlah orang yang mengajukan pinjaman, jadi kenapa harus disalahkan?

Kalau kamu kontak jadi darurat tanpa izin, kamu bisa langsung laporin perusahaan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya teror itu berhenti. Selain itu, pihak pinjol juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan OJK 10/2022 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sanksi yang Dapat Diberikan
Ada beberapa sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perusahaan fintech yang melanggar aturan menurut OJK, seperti:

  • Peringatan tertulis
  • Denda uang tunai
  • Pembatasan kegiatan atau bahkan pencabutan izin usaha
BACA JUGA  BTM-YB Klaim Kemenangan, Ada Upaya Intervensi Dari Pihak Tak Bertanggung Jawab!

Menurut UU PDP, sanksi yang bisa dijatuhkan pada pinjol yang melanggar adalah:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara pengambilan data pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
  • Denda administratif maksimal 2%

Jadi, jika kamu merasa dirugikan atau gangguan sama penagihan dari pinjol DC yang melanggar aturan, jangan ragu untuk menghubungi call center OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, atau email di konsumen @ojk .go .id untuk melapor.

Ingat, kamu dilindungi!

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *