Jadi, ada kabar heboh dari Kejati DKI Jakarta nih! Mereka udah resmi menetapkan Rina Pertiwi (RP), mantan Panitera PN Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi eksekusi sita tanah senilai Rp244,6 miliar.
Syarief Sulaiman Nahdi, Aspidsus Kejati DKI, bilang kalau eksekusi ini terkait dengan tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. “Rina ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi eksekusi uang sebesar Rp244,6 miliar yang melibatkan tanah Pertamina,” jelas Syarief di kantornya pada Rabu (30/10/2024).
Ternyata, selama jadi Panitera di PN Jakarta Timur dari tahun 2020 sampai 2022, Rina diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari seorang terpidana berinisial AS. Uang ini diduga buat mempercepat proses eksekusi atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang bikin PT Pertamina harus bayar ganti rugi sebesar Rp244 juta kepada ahli waris pemilik tanah, yaitu AS.
“Suap ini disalurkan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah Rina, dan diserahkan secara bertahap, baik lewat transfer maupun tunai,” tambah Syarief.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, bilang Rina dikenakan pasal berlapis terkait UU Tipikor. “Dia diduga melanggar beberapa pasal di UU Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.
Sebagai info tambahan, Rina udah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami









