Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan terkait gugatan hak cipta yang diajukan pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo. Berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025, Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konsernya yang berlangsung di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023. Sebagai konsekuensi hukum, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Dalam unggahan di media sosial, Ari Bias mengungkapkan bahwa perjuangan hukumnya selama 1,5 tahun bukanlah hal yang mudah. Ia menghadapi 16 kali persidangan dalam kurun waktu empat bulan dengan menghadirkan saksi ahli serta profesor dalam bidang hukum hak kekayaan intelektual (HKI). Setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang diajukan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Ari Bias.
Selain bersyukur atas kemenangan ini, Ari Bias juga menegaskan pentingnya menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Ia berharap bahwa momentum ini dapat membawa perubahan dalam sistem royalti di Indonesia, sehingga lebih adil bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik. “Saatnya sistem royalti di Indonesia berbenah agar hak pencipta lagu lebih terlindungi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur legal dalam penggunaan karya ciptaan orang lain. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








