Bu-ibu, sekarang jualan gas Elpiji 3 Kg nggak bisa sembarangan lagi, lho! Mulai 1 Februari 2025, pengecer wajib daftar jadi pangkalan resmi Pertamina. Tenang, caranya gampang kok!
Kenapa Harus Daftar?
Pemerintah pengen distribusi gas lebih rapi biar nggak ada yang kesusahan dapetin gas. Nah, dengan daftar jadi pangkalan resmi, kita bisa bantu tetangga dapet gas dengan harga yang wajar.
Langkah Mudah Daftar Pangkalan Gas
1. Bikin Akun di OSS
- Buka www.oss.go.id, terus klik “Daftar”
- Isi formulir, cek email buat aktivasi, lalu login
2. Urus Izin Usaha
- Pilih “Permohonan”, lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Isi data usaha dan cetak dokumennya
3. Daftar di Kemitraan Pertamina
- Buka kemitraan.pertamina.com
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen kayak KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan
- Tunggu verifikasi, setelah disetujui langsung deh jadi pangkalan resmi!
Mudah kan, Bu? Nggak perlu ribet, yang penting siapin dokumen-dokumennya. Yuk, daftar biar bisnis gas tetap jalan dan kita bisa bantu sesama!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
