Hai, guys! Ada info terbaru yang bikin senyum kamu makin lebar. Menteri PANRB baru aja ngumumin Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya tentang PPPK Paruh Waktu, dan ini kabar keren buat kamu yang masih berstatus tenaga honorer atau non-ASN. Yuk, kita bahas bareng!
Keputusan yang Ditunggu-Tunggu
Keputusan ini dirilis tanggal 13 Januari 2025, gaes. Tujuannya adalah buat ngasih status yang lebih jelas ke tenaga non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah. Mantap, kan? Jadi, nggak ada lagi deh drama soal PHK massal gara-gara penghapusan tenaga honorer.
Jabatan yang Dibutuhkan
Buat kamu yang pengen daftar, nih ada beberapa posisi yang dibuka:
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan kayak perawat dan bidan.
- Tenaga teknis buat urusan administrasi.
- Operator layanan publik.
Posisi ini diprioritaskan buat instansi yang kekurangan pegawai tetap. Jadi, peluang kamu gede banget!
Gimana Prosesnya?
Prosesnya cukup simpel kok, guys. Dari usulan kebutuhan oleh instansi, penetapan formasi oleh Menteri PANRB, sampai penerbitan nomor induk oleh BKN. Kalau semua beres, kamu bakal diangkat resmi jadi PPPK Paruh Waktu.
Hak yang Dijamin
Sebagai PPPK Paruh Waktu, kamu punya hak yang dijamin pemerintah. Ada upah minimal, fasilitas kerja lengkap, dan evaluasi kinerja. Masa kerja awalnya setahun, tapi bisa diperpanjang kalau kamu performanya oke.
Keputusan ini bawa harapan baru buat tenaga honorer yang pengen status lebih jelas. Jadi, manfaatin kesempatan ini, ya! Semangat terus dan jangan lupa siapin diri biar bisa lolos proses seleksi. Good luck, guys!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








