Pada 1 Januari 2025 nanti, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik jadi 12 persen. Tapi jangan khawatir, ada beberapa barang dan jasa yang masih bebas dari kenaikan PPN ini, loh. Yuk, simak daftar lengkapnya!
Barang-Barang yang Masih Bebas PPN 12 Persen
Meski PPN naik, ada beberapa barang yang gak ikut dikenakan pajak baru ini. Beberapa di antaranya adalah barang-barang yang sangat sering kita pakai. Apa saja? Berikut daftarnya:
- Makanan dan Minuman – Kayak makan di restoran, hotel, warung, atau rumah makan, baik itu dimakan di tempat atau dibawa pulang, bakal tetap bebas PPN. Ini juga berlaku buat layanan catering atau jasa boga.
- Emas dan Uang – Emas batangan yang dipakai buat cadangan devisa negara gak kena PPN, begitu juga dengan surat berharga.
- Beras dan Gabah – Beras yang masih mentah atau yang udah diproses (digiling, disosoh, dsb.) tetap bebas PPN.
- Jagung dan Sagu – Mulai dari jagung yang belum dikupas sampai sagu yang diproses jadi tepung, semuanya gak kena PPN.
- Kedelai dan Garam – Kedelai berkulit, utuh, maupun pecah gak kena PPN. Begitu juga dengan garam konsumsi, baik yang beryodium atau gak.
- Daging dan Telur – Daging segar dari hewan ternak dan unggas yang gak diproses lebih lanjut, serta telur yang gak diolah, tetap bebas PPN.
- Susu Perah – Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan bahan lainnya juga gak kena PPN.
- Buah dan Sayur Segar – Buah-buahan dan sayuran segar yang dipetik dan disortir tanpa proses pengeringan tetap bebas PPN.
- Ubi-Ubian dan Bumbu Segar – Ubi segar yang diproses atau bumbu segar yang gak dihancurkan juga termasuk yang bebas PPN.
Jasa-Jasa yang Gak Kena PPN 12 Persen
Gak cuma barang, ada juga beberapa jenis jasa yang tetap bebas PPN. Ini dia daftar jasa yang gak kena pajak baru ini:
- Jasa Keagamaan – Semua layanan yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan tetap bebas dari PPN.
- Jasa Kesenian dan Hiburan – Jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang sesuai dengan aturan pajak daerah tetap gak kena PPN.
- Jasa Perhotelan – Jasa penyewaan kamar hotel atau ruangan hotel gak akan kena PPN, asalkan sesuai dengan peraturan pajak daerah.
- Jasa Tempat Parkir – Penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pengelola tempat parkir juga bebas dari PPN.
- Jasa Pemerintahan – Semua jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik tetap bebas PPN.
- Jasa Catering – Semua layanan katering yang menyediakan makanan dan minuman gak akan dikenakan PPN.
Barang yang Kena PPN 12 Persen
Selain barang dan jasa yang gak kena PPN, ada juga barang-barang yang tetap akan dikenakan pajak. Beberapa di antaranya adalah barang yang diserahkan dalam kegiatan usaha, barang berwujud yang dipakai dalam Daerah Pabean, serta barang yang diekspor.
Gimana, sekarang kamu udah tahu kan apa aja barang dan jasa yang gak kena PPN 12 persen? Jadi, meskipun tarif PPN naik, masih banyak barang dan layanan yang tetap terjangkau. Keren, kan?
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
