Agatha of Palermo Dipolisikan Karena Diduga Sebut Nabi Muhammad SAW Tukang Kawin

konten kreator, Agatha of Palermo, dugaan penistaan, nabi Muhammad, laporan polisi, ujaran kebencian, Polda Metro, kasus agama, efek jera, akun YouTube, tayangan langsung, hukum ITE, pelanggaran KUHP, Benteng 77, debat agama, tukang kawin
Rate this post

Agatha of Palermo, seorang konten kreator, baru-baru ini dilaporkan ke polisi karena dugaan penistaan agama. Dia dituduh menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tukang kawin.

Johan Muhamad Junaedi, dari Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024). Menurut pengacara Johan, Rusdin Ismail, pelaporan ini berangkat dari siaran langsung di YouTube yang di-streaming dari TikTok ke akun Benteng77, yang diduga dilakukan oleh Agatha.

Read More

Rusdin menjelaskan, “Dalam siaran itu, Agatha bilang bahwa Nabi Muhammad SAW itu tukang kawin dan jual beli manusia, serta banyak pernyataan lainnya yang sangat tidak pantas.”

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 28 Oktober 2024, dan Johan yang menjadi saksi langsung berharap laporan ini cepat diproses. Dia ingin Agatha ditangkap agar ada efek jera, supaya tidak ada lagi penistaan agama di masyarakat. “Mudah-mudahan dengan pelaporan ini, kita bisa hidup damai di NKRI,” harapnya.

Johan juga membawa bukti berupa tangkapan layar dari tayangan YouTube yang memuat ujaran kebencian tersebut. Agatha dilaporkan melanggar Pasal 28E jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Info tambahan, akun YouTube Benteng 77 adalah saluran yang fokus pada kesaksian Kristen, debat agama, dan apologet yang baru bergabung pada 26 Oktober 2023.

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts