Hey, guys! Kabar baik untuk semua yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH! Juknis terbaru tahun 2024 sudah turun, dan ada beberapa hal penting yang perlu kamu simak tentang kepesertaan bansos ini.
Bansos PKH ditujukan buat kamu yang ekonominya lagi kurang beruntung. Tapi ingat, walaupun kamu KPM, bukan berarti otomatis dapat bantuan, ya! Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu.
Yang paling utama adalah, kamu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Nah, di Juknis terbaru ini, ada rincian komponen yang jadi dasar buat kepesertaan kamu. Ini penting banget, karena bakal menentukan apakah kamu berhak dapat bansos atau nggak.
Yuk, kita intip rincian komponen yang harus dipenuhi:
- Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Dapat bansos, tapi cuma sampai anak kedua, ya!
- Anak Usia Dini: Anak usia 0-6 tahun dihitung dari ulang tahun terakhir. Jumlah anak pun dibatasi.
- Komponen Pendidikan
- Buat anak usia sekolah yang aktif di pendidikan:
- Anak di SD/MI sederajat
- Anak di SMP/MTs sederajat
- Anak di SMA/SMK sederajat
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Buat anak usia sekolah yang aktif di pendidikan:
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Ini buat:
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Ini buat:
Semua komponen ini harus tercatat dalam satu KK atau bisa juga tercatat sendiri di satu KK.
Nah, itu dia rincian komponen kepesertaan KPM Bansos PKH dari Juknis terbaru 2024. Semoga informasi ini berguna dan membantu kamu semua!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
