Halo teman-teman! Jadi, pemerintah udah ngelaksanain bantuan sosial Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk periode Januari sampai Juni 2024. Sekarang, bantuan CBP untuk Juli dan Agustus udah mulai disalurin juga, lewat Bapanas, Perum Bulog, dan PT Pos Indonesia.
Tapi, ada beberapa masalah yang muncul, terutama soal pergantian penerima bansos beras CBP. Banyak yang bingung soal gimana cara gantinya. Nah, berikut adalah cara resmi buat pergantian penerima bansos beras CBP menurut Kepala Bapanas:
1. Ganti Penerima
Kalau ada penerima yang datanya gak sesuai, udah meninggal, pindah domisili, atau tercatat lebih dari sekali, atau ada keluarga yang nolak bansos, bisa diganti.
2. Kriteria Penerima Baru
Keluarga yang tercantum di kartu keluarga (KK) yang sama dengan penerima yang meninggal bisa jadi penerima baru. Keluarga miskin yang belum terima bantuan dan domisilinya sama dengan penerima yang diganti juga bisa masuk kriteria.
3. Wakil Penerima
Kalau penerima berhalangan, bisa diwakilkan oleh keluarga terdekat, RT, RW, Lurah, atau Kepala Desa. Yang mewakili harus bawa surat kuasa, KTP, KK, dan tanda tangan berita acara serah terima.
4. Berita Acara Serah Terima
Berita acara serah terima (BAST) harus ditandatangani oleh Perum Bulog, penerima pengganti, dan aparat setempat.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Penetapan penerima baru juga harus dicatat dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani RT dan RW.
6. Pembaruan Data
Bapanas bakal nyerahin data penerima baru ke Perum Bulog, bareng BAST. Data akan diperbarui dengan masukin data penerima baru yang layak dan hapus yang gak memenuhi syarat. Data yang udah diperbarui bakal divalidasi lagi biar penyalurannya tepat sasaran.
Gitu deh, guys! Semoga info ini bikin semuanya lebih jelas tentang cara pergantian penerima bansos beras CBP.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
