Bantuan sosial kembali jadi perhatian masyarakat. Bagi keluarga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima, periode ini bisa menjadi kesempatan untuk mengajukan diri agar masuk dalam proses pendataan bantuan sosial pemerintah.
Pengajuan tersebut berkaitan dengan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Meski jadwal pencairan tahap keempat belum ditetapkan secara resmi, penyalurannya diperkirakan mulai berlangsung pada November 2026.
Karena itu, masyarakat yang sudah pernah menerima bansos maupun yang baru mengajukan diri sebaiknya tidak hanya menunggu. Status kepesertaan perlu dicek secara berkala karena pengajuan masih harus melewati proses verifikasi dan penetapan penerima.
Berapa Besaran PKH dan BPNT Tahap 4?
Untuk PKH, nominal bantuan tidak sama untuk semua keluarga penerima manfaat. Besarnya dana mengikuti kategori anggota keluarga yang memenuhi komponen bantuan.
Dalam satu periode pencairan tiga bulanan, ibu hamil atau masa nifas serta anak usia 0 sampai 6 tahun masing-masing mendapatkan alokasi Rp750.000.
Sementara itu, anak yang masih duduk di bangku SD memperoleh Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000.
Ada pula bantuan sebesar Rp600.000 untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia berusia di atas 60 tahun. Khusus penerima dari kategori korban pelanggaran HAM berat, alokasi bantuan tercatat sebesar Rp2.700.000 dalam satu periode.
Besaran yang diterima masing-masing keluarga tetap bergantung pada kategori yang tercatat dalam data penerima dan ketentuan program yang berlaku.
Sedangkan BPNT diberikan dengan alokasi Rp200.000 per bulan. Jika dihitung untuk tiga bulan sekaligus, penerima yang memenuhi syarat dapat memperoleh total Rp600.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Belum Terdaftar? Bisa Ajukan Secara Mandiri
Nah, buat masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum masuk sebagai penerima, pengusulan dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial.
Proses pengajuan dilakukan melalui Portal Perlinsos Digital. Salah satu syarat penting yang perlu disiapkan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
Kalau IKD belum aktif, masyarakat perlu mengaktifkannya terlebih dahulu melalui aplikasi IKD sesuai prosedur yang tersedia.
Setelah IKD aktif, calon penerima dapat mengakses portal menggunakan NIK dan PIN IKD. Selanjutnya, pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah sebelum dapat masuk ke bagian pengajuan bantuan.
Di dalam proses pendaftaran, sejumlah data perlu dilengkapi, seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon seluler, serta ID pelanggan PLN 12 digit.
Setelah itu, calon penerima bisa memilih jenis bantuan yang ingin diusulkan, yaitu PKH atau BPNT. Pengajuan kemudian dikirim dan pemohon memberikan persetujuan agar data pribadinya dapat diperiksa dalam proses verifikasi.
Pengajuan Tidak Berarti Bantuan Langsung Cair
Bagian ini penting banget untuk dipahami supaya masyarakat tidak salah persepsi.
Mengajukan diri melalui portal bukan berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima PKH atau BPNT. Setelah pengajuan masuk, data masih harus melalui proses pemeriksaan dan pencocokan dengan berbagai data pemerintah.
Kelayakan penerima akan ditentukan berdasarkan kriteria program serta hasil verifikasi data kependudukan dan kondisi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, meskipun sudah berhasil mengirim pengajuan, masyarakat tetap perlu menunggu sampai proses verifikasi selesai dan status penerimaan ditetapkan.
Memasuki periode Oktober-Desember 2026, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH maupun BPNT sebaiknya memastikan data kependudukan tetap sesuai dan informasi pengajuan tidak keliru.
Bagi yang sudah pernah mengajukan, pengecekan status juga penting dilakukan secara berkala. Sementara bagi yang belum terdaftar, pengusulan mandiri bisa menjadi salah satu jalur untuk mengajukan diri agar datanya dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Jadi, jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial soal bansos cair tanpa mengecek sumber resminya. Yang paling penting bukan sekadar sudah mendaftar, tetapi memastikan seluruh data benar dan menunggu hasil verifikasi dari pihak yang berwenang.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengikuti proses bansos tahap 4 Oktober-Desember 2026 dengan lebih tenang dan tidak mudah terkecoh informasi yang belum jelas kebenarannya.








