Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 kembali bikin pekerja penasaran. Setelah sempat ramai dibahas, pemerintah kini memang sudah mengumumkan rencana pemberian BSU pada kuartal IV 2026 dengan total bantuan Rp900.000 untuk setiap pekerja yang nantinya ditetapkan sebagai penerima.
Skemanya juga cukup simpel. Bantuan dihitung Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, tetapi rencananya dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya menjadi Rp900.000. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Nah, bagian yang bikin banyak orang kepo adalah: siapa sebenarnya yang bisa mendapatkan BSU 2026?
Sampai 3 Oktober 2026, pemerintah memang sudah mengumumkan nominal, periode, dan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, aturan teknis dan kriteria final penerima BSU Oktober–Desember 2026 belum diumumkan secara lengkap. Jadi, daftar syarat yang beredar saat ini jangan langsung dianggap sebagai aturan final 2026.
Meski begitu, ada lima patokan penting yang bisa menjadi gambaran karena mengacu pada ketentuan BSU 2025.
1. Berstatus sebagai pekerja atau buruh
BSU merupakan program subsidi upah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh. Karena itu, status pekerjaan menjadi salah satu hal utama yang harus diperhatikan.
Untuk BSU 2025, pemerintah menggunakan data pekerja yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses penentuan calon penerima. Aturan untuk 2026 nantinya tetap harus menunggu ketentuan resmi terbaru.
Jadi, jangan sampai baru dengar kabar BSU lalu menganggap semua orang yang punya pekerjaan otomatis mendapatkan Rp900.000. Ada proses verifikasi dan pemadanan data sebelum seseorang ditetapkan sebagai penerima.
2. Wajib Warga Negara Indonesia dan punya NIK
Pada ketentuan BSU sebelumnya, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
NIK ini penting karena digunakan dalam proses identifikasi dan pemadanan data penerima bantuan.
Artinya, pekerja yang merasa memenuhi kriteria sebaiknya memastikan data kependudukannya benar dan sesuai. Nama, NIK, serta data kepesertaan ketenagakerjaan yang tidak sinkron bisa menjadi persoalan saat proses verifikasi.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Ini juga menjadi bagian penting dalam skema BSU sebelumnya.
Pada BSU 2025, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah atau PU. Untuk 2025, batas kepesertaan yang digunakan adalah sampai April 2025.
Namun, jangan menyamakan batas waktu tersebut dengan BSU 2026.
Untuk program yang akan diberikan pada Oktober–Desember 2026, pemerintah masih perlu menetapkan aturan terbaru mengenai cut-off kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tanggal kepesertaan untuk BSU 2026 belum bisa dipastikan hanya berdasarkan aturan tahun sebelumnya.
4. Batas gaji masih menunggu aturan resmi 2026
Nah, ini salah satu bagian yang paling sering bikin salah paham.
Pada BSU 2025, salah satu kriterianya adalah pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut juga memiliki aturan khusus untuk wilayah yang upah minimumnya berada di atas Rp3,5 juta.
Jadi, informasi bahwa BSU 2026 pasti hanya untuk pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta sebaiknya jangan langsung dianggap final.
Pemerintah belum menerbitkan ketentuan lengkap untuk BSU 2026 per 3 Oktober 2026. Bisa saja pemerintah menggunakan pola lama, tetapi kepastian mengenai batas gaji, wilayah, dan cara perhitungannya baru bisa diketahui setelah aturan resmi diterbitkan.
Sebagai gambaran, UMP DKI Jakarta 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut berlaku berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025.
5. ASN, TNI dan Polri bukan sasaran BSU
Buat yang bekerja sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, jawabannya berdasarkan pola aturan BSU sebelumnya adalah tidak termasuk penerima BSU pekerja/buruh.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas mengecualikan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri aktif dari penerima BSU 2025.
Namun, untuk BSU 2026 tetap perlu menunggu aturan pelaksanaan terbaru.
Jadi kalau ada informasi di media sosial yang menyebut semua pekerja, termasuk ASN atau anggota TNI/Polri, otomatis mendapatkan Rp900.000, jangan buru-buru percaya.
Bagaimana dengan pekerja yang menerima PKH?
Ini juga perlu diluruskan.
Pada aturan BSU 2025, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapatkan prioritas. Ketentuan tersebut bukan berarti seluruh penerima bantuan sosial otomatis dilarang menerima BSU. Detailnya mengikuti ketentuan dan pemadanan data yang berlaku.
Untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan apakah mekanisme prioritas tersebut akan digunakan kembali dengan formulasi yang sama.
Karena itu, status PKH atau bantuan sosial lain sebaiknya tidak langsung dijadikan patokan tunggal untuk menyimpulkan seseorang pasti dapat atau pasti tidak dapat BSU 2026.
BSU 2026 Rp900.000 Cair Kapan?
Ini bagian yang paling ditunggu pekerja.
Pemerintah sudah menyampaikan bahwa BSU diberikan untuk kuartal IV 2026, mencakup periode tiga bulan. Nilainya Rp300.000 per bulan dan rencananya dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya menjadi Rp900.000.
Namun, tanggal pencairan pastinya belum diumumkan.
Pemerintah masih menyiapkan regulasi dan ketentuan teknis sebelum program tersebut mulai diberlakukan. Karena itu, kabar yang menyebut tanggal tertentu sebagai tanggal pasti pencairan sebaiknya dicek lagi sumber resminya.
Targetnya 13,3 Juta Pekerja
Yang sudah cukup jelas, pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja untuk menerima BSU pada kuartal IV 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program tersebut membutuhkan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun. Bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan.
BSU ini menjadi salah satu bagian dari paket program pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember bagi sekitar 33,24 juta KPM.
Cara Cek BSU 2026, Sudah Bisa Belum?
Nah, jangan gampang tergoda link yang bertebaran di WhatsApp atau media sosial dengan iming-iming “cek BSU Rp900 ribu”.
Per 3 Oktober 2026, mekanisme pengecekan resmi untuk program BSU 2026 masih menunggu ketentuan pemerintah. Situs pengecekan yang digunakan pada BSU 2025 memang bisa menjadi rujukan historis, tetapi status dan mekanisme pengecekan BSU 2026 harus mengikuti pengumuman terbaru.
Kalau nanti pemerintah sudah membuka pengecekan, pekerja kemungkinan akan diminta memasukkan data identitas seperti NIK melalui kanal resmi yang ditentukan.
Yang paling penting, jangan memberikan NIK, nomor rekening, PIN, OTP, password, atau data pribadi lainnya ke situs yang tidak jelas. Program bantuan pemerintah tidak seharusnya membuat pekerja harus membayar biaya pendaftaran agar bisa menerima bantuan.
Jadi, Siapa yang Bisa Dapat Rp900.000?
Untuk saat ini, posisi informasinya cukup jelas: pemerintah memang menyiapkan BSU Rp900.000 untuk sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Tetapi, lima syarat yang sering beredar sebagai syarat BSU 2026 sebenarnya masih merupakan gambaran berdasarkan aturan BSU 2025, bukan daftar persyaratan final yang sudah diumumkan untuk periode Oktober–Desember 2026.
Patokan yang perlu diperhatikan adalah status sebagai pekerja/buruh, WNI dengan NIK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas gaji yang nantinya ditetapkan, serta pengecualian ASN, TNI, dan Polri. Ketentuan terkait PKH juga perlu dilihat berdasarkan aturan terbaru ketika regulasi BSU 2026 diterbitkan.
Jadi buat para pekerja, belum perlu panik kalau sekarang belum bisa menemukan nama sebagai penerima. Bisa jadi memang sistem pengecekan BSU 2026 belum dibuka karena aturan teknisnya masih dalam tahap persiapan.
Intinya, Rp900.000 memang sudah diumumkan sebagai skema BSU kuartal IV 2026, tetapi siapa saja yang benar-benar masuk daftar penerima baru bisa dipastikan setelah pemerintah menetapkan aturan dan melakukan pemadanan data.
Jangan cuma tergiur angka Rp900 ribunya. Pantau pengumuman resmi pemerintah dan cek status melalui kanal resmi ketika sudah dibuka.








