Suarnews.com – Yow bro sis! Buat kalian yang lagi nunggu bansos dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum cair, nih, kita kasih tau aturannya!
Bantuan sosial (bansos) tuh emang jadi langkah pemerintah buat bantu meringankan beban hidup buat yang membutuhkan, guys.
Tapi, banyak juga nih yang nanya, apakah bansos masih disalurkan bertahap atau udah langsung semua? Soalnya, banyak yang udah kepengin banget dapet bansos tapi belum juga nyampe.
Jadi, emang banget gak semua langsung dapet bansosnya, guys. Biasanya, penyalurannya masih bertahap, gitu.
Regulasi yang jadi dasar penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) antara lain:
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Non Tunai.
- Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
- PK 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.
- PMK 228 Tahun 2017 tentang Belanja Bantuan Sosial.
Jadi, yang sabar ya, guys. Terus pantau info terbaru soal bansos ini biar gak ketinggalan!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








