Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal segera menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 6 pada periode November-Desember 2024. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000, yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi.
BPNT menjadi salah satu program bantuan sosial yang sangat penting, khususnya di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Dengan bantuan Rp200.000 per bulan yang dicairkan dalam dua bulan, penerima dapat membeli kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, telur, dan daging tanpa harus khawatir dengan kenaikan harga pangan.
Namun, agar bisa menerima BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng). Kedua, penerima bukanlah pegawai yang mendapat gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Ketiga, penerima bukan pendamping sosial di program bantuan lain. Keempat, penerima harus berasal dari keluarga miskin yang terdaftar dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Bagi yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPNT, bisa mengecek status di situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id. Cukup masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, dan sistem akan menampilkan status penerimaan.
Dengan BPNT, diharapkan keluarga kurang mampu bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan pangan dan hidup lebih sejahtera.
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami
