Kapan Bansos PBI JK Cair? Ini Cara Cek Penerimanya!

Bansos PBI, Cek Bansos, Penerima Bantuan, Jaminan Kesehatan, Cair November, Cara Daftar, Syarat PBI JK, Alamat Valid, Data Penerima, Keluarga ASN, Layanan BPJS, Data DTKS, Bantuan Sosial, PBI JK
Rate this post

Bansos PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) bakal cair bulan November 2024, nih. Bantuan ini emang penting banget buat masyarakat kurang mampu supaya bisa dapat akses layanan BPJS Kesehatan tanpa harus keluar uang buat iuran.

Dengan bantuan PBI JK ini, penerima bisa dapat layanan kesehatan tanpa keluar biaya sepeser pun. Biar makin tepat sasaran, pemerintah juga kasih cara buat cek apakah kita termasuk penerima Bansos PBI JK ini lewat situs resmi mereka. Berikut langkah-langkah buat cek penerimaannya:

Read More
  • Akses Website Cek Bansos: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Diri dan Alamat: Masukin data wilayah kamu, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai desa atau kelurahan tempat tinggal.
  • Masukin Nama Sesuai KTP: Nama yang kamu tulis harus sesuai sama yang ada di KTP, ya.
  • Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik “Cari Data.”
  • Lihat Hasil: Kalau terdaftar, bakal muncul info penerima. Kalau enggak, bakal ada tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
BACA JUGA  Social Security Summit 2024: Solusi Jaminan Sosial untuk Pekerja Indonesia

Syarat dan Cara Daftar Bansos PBI JK

Mau daftar bansos ini? Ada beberapa syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Kamu harus WNI.
  2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus udah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
  3. Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan: Bantuan ini khusus buat yang kesulitan bayar iuran BPJS Kesehatan.

Cara daftarnya gampang, ikutin aja langkah-langkah ini:

  • Ajukan Permohonan ke Dinas Sosial: Bawa fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
  • Verifikasi Data: Data kamu bakal diverifikasi dulu sama Dinas Sosial.
  • Dapat Surat Pengantar: Setelah lolos verifikasi, Dinas Sosial akan kasih surat pengantar biar bisa akses layanan BPJS.
BACA JUGA  Wajib Tahu! BPNT Rp400.000 Cair Lagi November-Desember, Cek Syaratnya!

Kriteria Penerima yang Dianggap Nggak Layak

Ada beberapa kriteria penerima yang dianggap nggak layak, sesuai aturan dari Kementerian Sosial. Berikut ini di antaranya:

  • Data Tidak Ditemukan: Kalau data penerima nggak ada, mungkin informasinya belum update.
  • Meninggal Dunia: Kalau penerima udah meninggal, bantuan dialihkan ke anggota keluarga lain kalau ada.
  • Alamat Tidak Valid: Kalau alamatnya nggak ditemukan, data perlu di-update.
  • Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri: Keluarga dari ASN/TNI/Polri nggak boleh nerima bantuan.
  • Pekerjaan ASN/TNI/Polri: Kalau kerja sebagai ASN/TNI/Polri, juga nggak bisa karena dianggap punya penghasilan tetap.

Udah jelas kan sekarang?

Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *