Baru-baru ini, media sosial para penerima manfaat lagi ramai banget ngomongin tentang bonus tambahan. Kabar yang beredar bilang, bonus ini berupa uang tunai senilai Rp500.000! Tapi, sayangnya, nggak semua KPM di seluruh Indonesia dapat bonus ini.
Nah, pertanyaannya, wilayah mana sih yang berhak dapat bonus ini dan KPM kategori apa aja yang jadi target pencairan? Menurut info yang didapat dari YouTube Naura Vlog, cuma KPM yang tinggal di Provinsi Jawa Timur yang bakal dapat bonus ini. Target penerima bonus tambahan ini adalah lansia yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai masyarakat rentan miskin.
Tapi, sayangnya, nggak semua lansia bisa dapetin bonus ini, hanya mereka yang sudah terdaftar di DTKS aja. Bonus tunai Rp500 ribu ini berasal dari program bantuan pemerintah yang dinamakan PKH Plus.
Buat yang belum tahu, PKH Plus ini adalah bantuan langsung dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Makanya, hanya KPM dari wilayah ini yang bisa nikmatin bonus ini. Kabar baiknya, setiap penerima akan dapat bantuan tunai Rp500 ribu setiap tiga bulan. Jadi, dalam setahun, KPM bisa menerima total 4 kali pencairan dengan jumlah Rp2 juta!
Perlu dicatet juga, PKH Plus ini mirip-mirip dengan PKH biasa, cuma beda di komponen penerimanya. Kalau di PKH biasa ada 7 komponen, di PKH Plus ini hanya ada 1 komponen. Dari segi jumlah pencairan juga sedikit berbeda, di mana PKH biasa untuk lansia dapat Rp600 ribu per tiga bulan, sementara PKH Plus untuk lansia cuma Rp500 ribu. Ada perbedaan Rp100 ribu, sih.
Tapi meskipun begitu, tujuan utama dari kedua bantuan ini tetap sama, yaitu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang rentan, terutama untuk lansia.
Jadi, itu dia info tentang bonus tambahan berupa uang tunai Rp500 ribu yang hanya bisa dicairkan di Provinsi Jawa Timur aja!