Kalo kamu mau klaim Jaminan Hari Tua (JHT), inget ya, ini bisa dilakukan setelah kamu nggak kerja di perusahaan manapun. Jadi, pastikan status kepesertaan kamu udah non-aktif. Untuk klaim JHT yang disebabkan karena resign atau di-PHK, kamu harus nunggu satu bulan setelah kartu kamu non-aktif.
Nah, kalo saldo kamu di atas Rp10 juta, kamu bisa klaim lewat website ini: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Pengajuan Klaim Ada Dua Pilihan:
1. Pengajuan di Kantor Cabang
Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa dokumen asli, ya!
- Isi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu sampai nomor kamu dipanggil untuk wawancara.
- Setelah wawancara dan verifikasi berhasil, kamu akan dapet tanda terima.
- Selesai deh! Jangan lupa kasih penilaian di e-survey.
- Tunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening yang terdaftar.
2. Pengajuan Secara Online
Kalau mau yang lebih praktis, coba cara online:
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik.
- Isi data diri, kayak NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, plus foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB).
- Setelah dapet konfirmasi, klik simpan.
- Kamu bakal dapet jadwal wawancara online lewat email.
- Siapkan diri untuk dihubungi petugas buat verifikasi data lewat video call.
- Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang kamu lampirkan di formulir.
Cek Status Klaim
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
- Klik informasi status klaim.
Itu dia cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan yang di atas Rp10 juta. Semoga info ini bermanfaat buat kamu!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








