Kalo kamu mau klaim Jaminan Hari Tua (JHT), inget ya, ini bisa dilakukan setelah kamu nggak kerja di perusahaan manapun. Jadi, pastikan status kepesertaan kamu udah non-aktif. Untuk klaim JHT yang disebabkan karena resign atau di-PHK, kamu harus nunggu satu bulan setelah kartu kamu non-aktif.
Nah, kalo saldo kamu di atas Rp10 juta, kamu bisa klaim lewat website ini: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Pengajuan Klaim Ada Dua Pilihan:
1. Pengajuan di Kantor Cabang
Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa dokumen asli, ya!
- Isi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu sampai nomor kamu dipanggil untuk wawancara.
- Setelah wawancara dan verifikasi berhasil, kamu akan dapet tanda terima.
- Selesai deh! Jangan lupa kasih penilaian di e-survey.
- Tunggu saldo JHT kamu masuk ke rekening yang terdaftar.
2. Pengajuan Secara Online
Kalau mau yang lebih praktis, coba cara online:
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik.
- Isi data diri, kayak NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, plus foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB).
- Setelah dapet konfirmasi, klik simpan.
- Kamu bakal dapet jadwal wawancara online lewat email.
- Siapkan diri untuk dihubungi petugas buat verifikasi data lewat video call.
- Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang kamu lampirkan di formulir.
Cek Status Klaim
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).
- Klik informasi status klaim.
Itu dia cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan yang di atas Rp10 juta. Semoga info ini bermanfaat buat kamu!
