PKH adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah buat warga yang masuk dalam kriteria tertentu. Syarat utama buat dapatin bantuan ini adalah harus berasal dari keluarga dengan taraf ekonomi rendah atau miskin.
Sesuai dengan Kepmensos RI Nomor: 62/HUK/2022, ada beberapa kriteria yang dipakai untuk menentukan warga yang layak disebut fakir miskin.
Kriterianya antara lain:
- Kepala keluarga atau anggota keluarga tidak bekerja.
- Pernah khawatir nggak punya makanan atau bahkan pernah kelaparan dalam setahun terakhir.
- Pengeluaran buat makan lebih dari setengah total pengeluaran.
- Nggak ada budget buat beli baju selama setahun terakhir.
- Tempat tinggal masih pakai lantai tanah atau plesteran sederhana.
- Dinding rumah dari bambu, papan kayu, terpal, atau bahan sederhana lainnya.
- Nggak punya jamban sendiri, jadi masih numpang ke jamban umum.
- Sumber listrik cuma 450 VA atau bahkan bukan dari listrik PLN.
Kalau kamu lihat ada orang dengan kondisi seperti itu, mereka berhak masuk data DTKS. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri atau lewat pemerintah desa setempat.
Setelah memenuhi syarat utama, ada komponen tambahan buat calon penerima PKH:
- Punya anak balita atau ibu hamil (komponen kesehatan).
- Ada anak sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA (komponen pendidikan).
- Punya anggota keluarga yang disabilitas berat atau lansia di atas 60 tahun (komponen kesejahteraan sosial).
Kabar baiknya, tahun ini ada komponen baru di PKH! Dilansir dari Instagram @jihanabila369, Kemensos nambah komponen untuk korban pelanggaran HAM berat. Nah, buat kategori ini, bantuannya bisa sampai Rp10,8 juta per tahun, Rp2,7 juta per tiga bulan, atau Rp900 ribu per bulan—bahkan lebih besar dari bantuan balita dan ibu hamil.
Kalau di keluargamu ada korban pelanggaran HAM berat, kesempatan buat dapatin bantuan ini jadi lebih besar!
Itulah update terbaru tentang komponen PKH di 2024. Semoga infonya bermanfaat, ya!
Dapatkan Artikel Viral dengan Gabung di Google News Kami








