Uang kertas ini punya warna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II di depan dan Rumah Limas di belakang. Harusnya sih, uang ini udah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010, dan masyarakat dikasih waktu 5 tahun buat nuker uangnya. Tapi, sekarang udah kelewat batas, jadi nggak bisa ditukar di bank lagi.
Tapi tenang, meskipun udah nggak bisa dipakai buat belanja, uang ini masih bisa jadi barang koleksi buat yang minat. Kalau kamu punya uang Rp10 ribu emisi 2005 ini, kamu bisa simpen sebagai koleksi atau jual ke kolektor uang kuno yang mungkin nyari.
Sebagai gantinya, BI udah ngeluarin uang kertas Rp10 ribu versi baru dengan emisi 2022. Uang ini tampilannya beda, dengan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan dominasi warna ungu yang lebih fresh.
Buat kamu yang penerima bansos, penting banget buat selalu hati-hati pas nerima uang. Pastikan uang yang kamu terima masih berlaku dan dalam kondisi bagus. Jangan mau nerima uang yang rusak, sobek, atau yang udah nggak berlaku lagi.
Tetap teliti ya, biar nggak rugi!