Pemerintah kita emang baik hati banget, lho! Mereka kasih bantuan sosial buat masyarakat yang lagi kesulitan ekonomi. Nah, kalau kamu termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang udah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kamu bisa dapat bantuan dari pemerintah.
Ada banyak jenis bantuan yang masih disalurkan sampai sekarang, dan ini dia beberapa di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Dikhususkan buat ibu hamil, ibu yang baru melahirkan, anak balita, anak sekolah dari SD sampai SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Ini berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan buat masyarakat miskin ekstrem.
- Bantuan Beras: Dapat 10 kg beras buat mereka yang terdampak kenaikan harga yang signifikan.
- Bantuan Atensi YAPI: Khusus untuk anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Bantuan Permakanan: Makanan siap saji untuk lansia dan penyandang disabilitas.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantu anak-anak sekolah dengan kebutuhan alat tulis, buku, seragam, dan lainnya.
Tapi, meskipun banyak jenis bantuan sosial, ada aja orang yang mengeluh karena mereka nggak pernah dapat bantuan sama sekali. Nah, berdasarkan Keputusan Mensos RI Nomor 73/HUK/2024, berikut ini alasan kenapa kamu bisa jadi nggak layak dapat bantuan:
- Alamat kamu nggak ketemu.
- Identitas individu kamu nggak ditemukan.
- Sudah meninggal dunia (kecuali ada penggantian pengurus di satu KK).
- Punya pekerjaan sebagai ASN, TNI, POLRI, atau aparat negara lainnya.
- Ada anggota keluarga yang ASN, TNI, atau Polisi.
- Dianggap sudah mampu atau nggak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Punya pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
- Dapat penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
- Menolak program bantuan sosial dan terdaftar sebagai penerima bantuan PBI JK.
- Penghasilan kamu di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
- Aktif sebagai perangkat desa.
- Sudah terima bantuan sosial dari kementerian lain.
Jadi, kalau kamu masuk dalam kategori-kategori di atas, sayangnya kamu nggak berhak dapat bantuan sosial dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!