Eh, guys! Kabar baik nih! PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekarang punya program subsidi listrik buat kalian yang kurang mampu. Dengan subsidi ini, kalian bisa bayar listrik dengan harga yang jauh lebih murah dibanding yang non-subsidi.
Tapi ingat, untuk bisa dapetin subsidi ini, kalian harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang udah terdaftar, ini dia cara-cara gampang buat ngajuin subsidi listrik!
Cara Pengajuan Subsidi Listrik
Ikuti langkah-langkah ini buat ajukan pemasangan baru listrik bersubsidi:
- Download aplikasi dan buka PLN Mobile.
- Pilih menu ‘Pemasangan Baru’ dan klik Mulai.
- Lengkapi lokasi pemasangan listrik yang baru.
- Pastikan NIK yang didaftarkan udah tercatat di DTKS.
- Isi formulir data pelanggan dengan lengkap.
- Periksa lagi data yang udah dimasukin.
- Klik Kirim Permohonan.
Catatan: Subsidi listrik ini cuma buat pengguna yang punya daya listrik 450 watt dan 900 watt, ya!
Syarat Subsidi Listrik
Nah, biar pengajuan kalian berhasil, perhatikan syarat-syarat yang udah ditentukan dalam Permen ESDM nomor 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik untuk Rumah Tangga Tidak Mampu. Berikut syaratnya:
- Belum terdaftar sebagai pelanggan PLN.
- Tinggal di daerah yang udah ada jaringan listrik PLN tanpa perluasan jaringan.
- Terdaftar di DTKS.
- Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
- Dinyatakan layak dapat bantuan oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat.
Jadi, jangan tunggu lama-lama! Segera ajukan subsidi listrik dan nikmati harga yang lebih murah!