Eh, guys, subsidi listrik dari PLN itu memang keren banget buat bantu masyarakat yang kurang mampu. Tapi, jangan salah! Nggak semua orang yang kekurangan bisa dapetin bantuan ini, lho. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya pengajuan subsidi listrik kamu diterima.
Sejak 20 Januari 2022, Menteri ESDM udah menetapkan aturan jelas tentang siapa saja yang bisa dapet subsidi lewat Permen ESDM nomor 3 tahun 2022. Nah, subsidi listrik ini cuma berlaku buat pengguna yang punya daya 450 VA dan 900 VA.
Jadi, siapa aja sih yang nggak bisa ajukan subsidi listrik? Yuk, cek daftar berikut:
- Pengguna R1/TR daya listrik 900 VA yang nggak terdaftar di DTKS.
- Pengguna R1/TR daya listrik 1300 VA.
- Pengguna R1/TR daya listrik 2200 VA.
- Pengguna R2/TR daya listrik 3500 VA – 5500 VA.
- Pengguna R3/TR daya listrik 6600 VA ke atas.
- Pengguna B2/TR daya listrik 6600 VA – 200 kVA.
- Pengguna B3/TR daya listrik di atas 200 kVA.
- Pengguna I3/TM daya listrik di atas 200 kVA.
- Pengguna I4/TT daya listrik 30000 kVA ke atas.
- Pengguna P1/TR daya listrik 6600 VA – 200 kVA.
- Pengguna P2/TM daya listrik di atas 200 kVA.
- Pengguna P-3/TR.
- Pengguna L/TR, TM, TT.
Jadi, buat kalian yang merasa tidak mampu tapi terdaftar dalam kategori di atas, sayangnya kalian nggak bisa mengajukan subsidi listrik dari PLN. Meskipun situasi keuangan kalian lagi serba sulit, tetap harus dipatuhi syarat-syarat ini. Keep fighting, ya!