Jadi, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI, dan Polri itu ditetapkan sebesar 1% dari gaji bulanan mereka. Yup, kamu nggak salah baca, semuanya hanya 1%!
Walaupun totalnya sebenarnya 5% dari gaji per bulan, 4% lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi, semua peserta BPJS Kesehatan dari PNS, TNI, dan Polri masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Buat kamu yang belum tahu, berikut ini beberapa peserta BPJS Kesehatan kategori PPU:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Pegawai Swasta
- Pekerja yang Menerima Gaji atau Upah
Jadi, kalau kamu termasuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan kamu tahu tentang iuran ini ya! Dengan adanya BPJS Kesehatan, kamu bisa lebih tenang dan nyaman saat menghadapi masalah kesehatan.