Nggak terasa, bulan Oktober 2024 udah di depan mata! Artinya, pegawai swasta harus siap-siap buat bayar iuran BPJS Kesehatan lagi.
Jadi, berapa sih iuran yang harus dibayar?
Menurut Pasal 30 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk Peserta PPU (Penerima Pekerja Upah) itu sebesar 5% dari gaji bulanan. Nah, rincian dari 5% itu adalah 4% dibayar sama pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta sendiri. Jadi, kalian sebagai pegawai swasta cuma perlu bayar 1% dari gaji bulanan kalian.
Jadi, apa itu PPU? PPU adalah singkatan dari Penerima Pekerja Upah. Pegawai swasta termasuk dalam kategori ini. Selain pegawai swasta, berikut adalah peserta BPJS Kesehatan lain yang juga termasuk kategori PPU:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Pekerja yang menerima gaji atau upah
Nah, itu dia informasi penting buat kalian yang kerja di swasta. Jangan lupa siap-siap bayar iuran BPJS Kesehatan ya!